SulawesiPos.com – Dua pemuda berinisial Rahmat (26) dan WA (16) diamankan polisi atas dugaan pencurian di sebuah rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam aksi tersebut, keduanya membawa kabur perhiasan emas milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp64 juta.
“Yang diamankan ada dua pelaku. Adapun modus operandi pelaku, yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada siang hari,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar, pada Jumat (1/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (9/5).
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menggondol sejumlah perhiasan emas milik korban. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp64 juta.
“Barang yang diambil berupa kalung, cincin, dan gelang emas dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 64 juta,” kata Hamka.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk membobol pintu rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian perhiasan emas hasil curian diketahui telah dijual.
“Dari keterangan para pelaku, sebagian perhiasan emas tersebut sudah dijual dan masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta,” tutur Hamka.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa barang bukti hasil kejahatan tersebut.

