SulawesiPos.com – Polemik data penerima bantuan pangan memicu keributan di Kantor Lurah Barana’, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/9/2026).
Seorang wanita bernama Nuraeni mendatangi kantor kelurahan setelah mendapati nama anaknya yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan pangan tidak lagi masuk dalam daftar.
Peristiwa tersebut kemudian viral setelah video Nuraeni saat menyampaikan protes di Kantor Lurah Barana’ beredar di media sosial.
Nuraeni mengaku kecewa karena anaknya sebelumnya terdata dalam Desil 1 sebagai penerima bantuan senilai Rp900 ribu. Bantuan tersebut berupa beras dan minyak.
“Saya tidak dapat biar mi. Yang penting dapat ji anakku.Anakku Desil 1, alhamdulillah dapat Rp900 ribu, dapat beras, dapat minyak,” ujar Nuraeni dalam video tersebut.
Ia kemudian mempertanyakan pihak kelurahan karena mengira data penerima bantuan ditentukan oleh pemerintah kelurahan.
“Datang ka di sini (kantor kelurahan) tidak ada namanya anakku. Maksudmu apa? Kenapa kamu hapus? Semua data harus dari sini (kelurahan),” ucapnya.
Dalam video tersebut, emosi Nuraeni semakin memuncak. Ia bahkan mengaku sebagai bandar sabu dan menyatakan tidak takut kepada siapapun, termasuk lurah.
“Saya bukan kacang-kacang. Saya bandar sabu,” katanya dengan tegas.
Lurah Barana’ Ungkap Asal Data Penerima Bantuan
Lurah Barana’, Herman, mengatakan pihaknya telah menemui Nuraeni di rumahnya bersama perangkat RT dan RW untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Pihak kelurahan juga berkoordinasi dengan Bulog untuk menelusuri alasan nama Nuraeni maupun keluarganya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan pangan.
Herman menegaskan kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun menghapus daftar penerima bantuan pangan yang disalurkan Bulog.
Ia menjelaskan data penerima bantuan berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), dengan sistem pendataan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dari pihak Bulog sebelum turun bantuan pangan beras ini, Bulog menerima atau meminta data by name by address yang terkait mendapatkan bantuan pangan. Data itu dari Kementerian Sosial,” kata Herman, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Herman, data tersebut kemudian digunakan Bulog sebagai dasar penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
Ia menegaskan Bulog tidak meminta data penerima terbaru kepada kelurahan, kecamatan maupun Dinas Sosial Kota Makassar.
“Kalau data dari kami, Bulog tidak pernah minta data dari kelurahan, Bulog juga tidak pernah minta data dari kecamatan atau Dinas Sosial kota, tapi Kementerian Sosial,” ujarnya.
Herman meminta persoalan ketidaksesuaian data penerima bantuan tidak langsung dibebankan kepada pihak kelurahan.
Sebab, pihak kelurahan juga menemukan adanya data penerima yang tidak lagi sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
“Kalau kita mau saling menyudutkan, tidak ada sangkut pautnya dengan kelurahan karena jujur kami tidak tahu datanya. Kami bingung by name by address ini dari mana karena itu datanya data lama,” sebutnya.
Herman menambahkan, dalam data tersebut masih ditemukan nama warga yang sudah meninggal dunia maupun telah pindah domisili.


