SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto menerima 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan berlangsung ketika Polri masih mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang menyeret sejumlah perwira tinggi.
Suyudi mendampingi Prabowo saat menyambut para pendahulunya. Dalam tayangan yang dipublikasikan Sekretariat Presiden, Suyudi memperkenalkan rombongan tersebut kepada Prabowo.
“Kami bersama para Kapolri pada masanya,” ujar Suyudi di lokasi.
Sekretariat Presiden menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi antara Presiden dan para tokoh yang pernah memimpin Polri. Dalam siaran resminya, pertemuan juga disebut menjadi ruang bertukar pandangan mengenai berbagai isu serta pengalaman lintas generasi kepemimpinan.
Daftar Mantan Kapolri yang Hadir
Sepuluh mantan Kapolri yang hadir ialah:
- Roesmanhadi;
- Roesdihardjo;
- Surojo Bimantoro;
- Da’i Bachtiar;
- Sutanto;
- Bambang Hendarso Danuri;
- Timur Pradopo;
- Sutarman;
- Badrodin Haiti; dan
- Tito Karnavian.
Mereka memimpin Polri dalam rentang 1998 hingga 2019. Tito Karnavian kini menjabat Menteri Dalam Negeri, sedangkan sembilan nama lainnya merupakan purnawirawan.
Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak tercantum dalam daftar 10 tokoh yang hadir. Listyo sebelumnya menjabat Kapolri hingga Oktober 2026 sebelum digantikan Suyudi.
Presiden dalam pertemuan itu didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sejumlah pejabat Polri juga terlihat hadir, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Isi Pembahasan Belum Dibuka
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai substansi pembicaraan Prabowo bersama para mantan Kapolri. Siaran video yang dipublikasikan hanya memperlihatkan bagian awal penyambutan dan pertemuan.
Karena itu, pertemuan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai agenda khusus untuk membahas perkara penyadapan. Kasus itu ditulis sebagai konteks waktu karena pertemuan berlangsung saat proses hukumnya sedang berjalan.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Mereka ialah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Polisi menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolri Suyudi sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Tim itu dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di tengah proses hukum tersebut, pertemuan Prabowo dengan para mantan Kapolri menjadi pertemuan lintas generasi kepemimpinan Polri. Namun, keputusan, pesan, atau tindak lanjut yang dibahas dalam forum tertutup itu belum diumumkan kepada publik.


