Dugaan Spionase China Bidik Bos Nvidia, Kongres AS Minta Penjelasan

SulawesiPos.com — “Kedaulatan negara merupakan unsur utama dan terpenting bagi eksistensi suatu negara,” tegas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., akademisi hukum Universitas Hasanuddin, ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos di Makassar pada Minggu, 8 November 2026, untuk menanggapi dugaan operasi intelijen China yang menyasar CEO Nvidia Jensen Huang, seraya menilai permintaan klarifikasi Kongres Amerika Serikat merupakan langkah yang dapat dibenarkan untuk menelusuri kemungkinan ancaman terhadap teknologi strategis dan kepentingan negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas itu memandang kasus tersebut sebagai pertemuan antara perlindungan kedaulatan, persaingan teknologi, dan kebutuhan pembuktian hukum atas dugaan kegiatan intelijen.

Jurnalis Sulawesi Pos juga menghubungi Dr. Eng. Ady Wahyudi Paundu, S.T., M.T., dosen dan peneliti Departemen Teknik Informatika, Fakultas Teknik Unhas, yang menyoroti kerentanan manusia dan hubungan bisnis dalam perlindungan teknologi kecerdasan buatan pada hari yang sama.

Ady memiliki bidang kepakaran keamanan internet dan jaringan komputer, sistem terdistribusi dan komputasi awan, serta penerapan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin untuk analisis jaringan dan keamanan sistem.

Keduanya menempatkan kasus Nvidia sebagai pelajaran mengenai perlunya perlindungan teknologi yang mencakup penegakan hukum, tata kelola perusahaan, dan kewaspadaan orang-orang yang memiliki akses terhadap informasi penting.

Kongres Meminta Penjelasan

Sorotan terhadap Jensen menguat setelah tiga pimpinan komite DPR Amerika Serikat meminta pengarahan tertutup mengenai interaksinya dengan Alice Huang, mantan eksekutif Megaspeed, perusahaan teknologi berbasis di Singapura yang menjadi pelanggan Nvidia.

Siaran resmi Komite Khusus China tertanggal 5 November 2026 menyebut permintaan itu diajukan John Moolenaar bersama Ketua Komite Urusan Luar Negeri Brian Mast dan Ketua Komite Intelijen Rick Crawford untuk menilai kemungkinan risiko keamanan nasional serta protokol Nvidia menghadapi spionase asing.

Melalui surat tertanggal 4 November, mereka meminta Jensen memberikan pengarahan pada 18 November 2026 dan mengonfirmasi kehadiran atau menawarkan jadwal alternatif paling lambat 11 November, sehingga dokumen tersebut merupakan permintaan pertemuan dan belum menunjukkan adanya panggilan paksa.

BACA JUGA:  RSGM Unhas Raih Penghargaan Seva Paramahita BPJS, Satu-satunya RSPTN Masuk 3 Besar Nasional

The New York Times melaporkan dugaan perekrutan Alice oleh Kementerian Keamanan Negara China atau MSS pada 6 November 2026 .

Menurut laporan tersebut, Alice diduga ditugaskan menggali informasi mengenai perangkat keras tercanggih Nvidia serta berupaya mendorong Jensen melobi pemerintah Amerika agar membuka akses ekspor cip tertentu ke China.

Alice, yang juga dikenal sebagai Huang Le, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Jensen, sementara sejauh mana dugaan operasi itu memperoleh informasi atau memengaruhi keputusan perusahaan belum dapat dipastikan dari pemberitaan yang tersedia.

Nvidia menyatakan hubungan Jensen dengan pelanggan merupakan interaksi bisnis yang lazim dan menegaskan bahwa pelanggan menerima informasi bisnis biasa, bukan rahasia dagang sensitif atau informasi keamanan nasional Amerika.

Dalam laporan yang menjadi bahan berita, perwakilan Kedutaan Besar China menolak tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar, sedangkan Alice dilaporkan tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Kedaulatan Harus Dijaga, Pembuktian Tetap Utama

Maskun menjelaskan bahwa persaingan teknologi Amerika Serikat dan China meningkatkan nilai strategis informasi, sehingga hubungan bisnis lintas negara dapat menjadi perhatian aparat apabila terdapat indikasi pemanfaatannya untuk kegiatan intelijen.

Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., menekankan perlindungan kedaulatan dan pembuktian hukum dalam dugaan spionase. (Foto: Dok.Pribadi).
Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., menekankan perlindungan kedaulatan dan pembuktian hukum dalam dugaan spionase. (Foto: Dok.Pribadi).

“Hal ini tentunya akan memengaruhi hubungan antara kedua negara, termasuk potensi untuk mengerahkan segala upaya untuk memperoleh berbagai informasi,” ujar Maskun mengenai persaingan kedua kekuatan tersebut.

Ia menghubungkan persoalan itu dengan prinsip kedaulatan dan nonintervensi, terutama apabila pengumpulan informasi dilakukan melalui tindakan yang memasuki yurisdiksi negara lain secara melawan hukum.

Sebagai konteks, Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mencantumkan penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain sebagai kualifikasi negara, tetapi ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur larangan spionase.

Status spionase pada masa damai sendiri masih diperdebatkan dalam hukum internasional, sehingga penilaian pelanggarannya perlu memperhatikan metode yang digunakan, aturan yang dilanggar, dan bukti keterkaitan tindakan dengan suatu negara.

Dalam kerangka analisis Maskun, permintaan klarifikasi diperlukan untuk memperjelas fakta sebelum menentukan kemungkinan langkah hukum domestik atau respons diplomatik.

BACA JUGA:  Unhas Petakan Benang Kusut Ekonomi Kampung di Fakfak Timur, BUMKam hingga Akses Jalan Jadi Sorotan

Ia menyebut protes diplomatik dan penyelesaian melalui negosiasi sebagai pilihan apabila keterlibatan pemerintah asing dapat dibuktikan, sementara penggunaan mekanisme hukum internasional memerlukan dasar kewenangan yang sesuai.

Maskun juga mengemukakan kemungkinan penerapan persona non grata apabila pelaku memiliki kedudukan diplomatik, dengan merujuk Pasal 9 Konvensi Wina 1961.

Namun, pasal tersebut mengatur anggota perwakilan diplomatik dan tidak otomatis berlaku terhadap setiap orang yang diduga bekerja untuk intelijen asing, sedangkan bahan pemberitaan yang tersedia belum menunjukkan Alice memiliki status diplomatik.

Demikian pula, aturan mengenai mata-mata dalam konflik bersenjata tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menilai hubungan bisnis pada masa damai, dan permintaan penjelasan kepada Jensen belum membuktikan bahwa dirinya melakukan pelanggaran.

Manusia Menjadi Sasaran di Balik Teknologi

Dari perspektif teknologi, Ady menjelaskan bahwa perhatian Washington berkaitan dengan posisi Nvidia sebagai produsen utama prosesor grafis atau GPU yang digunakan untuk mempercepat pelatihan dan pengoperasian kecerdasan buatan.

“Negara yang menguasai cip terbaik ini akan unggul dalam perlombaan AI, baik di bidang ekonomi maupun militer,” ujar Ady.

Penjelasan itu sejalan dengan alasan resmi Biro Industri dan Keamanan Amerika Serikat atau BIS ketika memperkenalkan pembatasan komputasi canggih pada Oktober 2022, yakni membatasi akses China terhadap cip tertentu yang dapat mendukung kemampuan militer.

Menurut Ady, pengamanan perangkat keras dan perangkat lunak tidak cukup apabila orang yang menguasai akses penting dapat diperdaya, dimanipulasi, atau membagikan informasi tanpa kewaspadaan.

“Penyerang tidak perlu membobol informasi dari ribuan karyawan, cukup mendekati satu orang di puncak,” katanya.

Ia menekankan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kebutuhan terhadap pembekalan keamanan karena akses, kewenangan, dan jejaringnya dapat menjadi sasaran bernilai tinggi.

Dalam keamanan siber, serangan phishing yang secara khusus menyasar pejabat tinggi dikenal sebagai whaling, tetapi dugaan pendekatan terhadap Jensen belum dapat diklasifikasikan sebagai teknik tersebut tanpa bukti adanya modus penipuan digital yang sesuai.

BACA JUGA:  Rehan Bikin Heboh Unhas, Website Program Studi Dijebol dalam Hitungan Detik

Ady juga mengingatkan bahwa unggahan media sosial dapat mengungkap hubungan profesional, kebiasaan, dan informasi pribadi yang membantu pihak lain menyusun pendekatan meyakinkan.

Peringatan tersebut merupakan pelajaran pencegahan, bukan bukti bahwa unggahan tertentu telah digunakan dalam dugaan operasi terhadap pimpinan Nvidia.

Kepercayaan Bisnis Memerlukan Pengamanan

“Ancaman tidak selalu datang dari ‘musuh’, bisa juga dari pelanggan, pemasok, atau rekan kerja sama,” ujar Ady.

Dr. Eng. Ady Wahyudi Paundu, ST., MT., menyoroti kerentanan manusia dalam pengamanan teknologi strategis. (Foto: Dok.Pribadi).
Dr. Eng. Ady Wahyudi Paundu, ST., MT., menyoroti kerentanan manusia dalam pengamanan teknologi strategis. (Foto: Dok.Pribadi).

Ia menganjurkan pemeriksaan latar belakang mitra serta pembatasan informasi berdasarkan kebutuhan tugas, sehingga hubungan komersial tidak otomatis memberikan akses luas terhadap data perusahaan.

Prinsip itu berkaitan dengan pendekatan zero trust, yang menurut pedoman NIST tidak memberikan kepercayaan otomatis hanya berdasarkan lokasi jaringan atau kepemilikan perangkat, melainkan memerlukan pemeriksaan akses terhadap sumber daya yang dilindungi.

Bagi perusahaan, penerapannya dapat berupa pemisahan informasi komersial dan teknis sensitif, pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas, serta prosedur pelaporan ketika muncul permintaan informasi yang tidak lazim.

Ady selanjutnya menyoroti posisi Indonesia yang dapat ikut menghadapi tekanan persaingan Amerika–China melalui investasi pusat data dan layanan komputasi awan.

Sebagai contoh terpisah dari kasus Alice, investigasi The Wall Street Journal pada November 2025 melaporkan pengadaan 32 rak server berbasis Nvidia untuk layanan Indosat dengan perusahaan China INF Tech sebagai pelanggan kapasitas komputasinya, tanpa menunjukkan bukti bahwa pengaturan tersebut melanggar hukum Amerika.

Contoh itu memperlihatkan pentingnya membedakan pengiriman cip secara fisik dengan penggunaan kapasitas komputasi dari jarak jauh, karena penilaian kepatuhannya bergantung pada teknologi, pengguna akhir, tujuan penggunaan, dan aturan yang berlaku.

Dalam pandangan Ady, Indonesia perlu mempertimbangkan manfaat kerja sama teknologi sekaligus konsekuensi hubungan dengan kedua kekuatan tersebut, agar peluang pembangunan kemampuan nasional disertai pemahaman terhadap risiko ketergantungan dan pembatasan akses.

Kasus Nvidia pada akhirnya menguji kemampuan negara dan perusahaan menjaga teknologi strategis melalui perlindungan yang terukur, sembari memastikan bahwa tuduhan spionase diperiksa berdasarkan bukti dan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum.

SulawesiPos.com — “Kedaulatan negara merupakan unsur utama dan terpenting bagi eksistensi suatu negara,” tegas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., akademisi hukum Universitas Hasanuddin, ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos di Makassar pada Minggu, 8 November 2026, untuk menanggapi dugaan operasi intelijen China yang menyasar CEO Nvidia Jensen Huang, seraya menilai permintaan klarifikasi Kongres Amerika Serikat merupakan langkah yang dapat dibenarkan untuk menelusuri kemungkinan ancaman terhadap teknologi strategis dan kepentingan negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas itu memandang kasus tersebut sebagai pertemuan antara perlindungan kedaulatan, persaingan teknologi, dan kebutuhan pembuktian hukum atas dugaan kegiatan intelijen.

Jurnalis Sulawesi Pos juga menghubungi Dr. Eng. Ady Wahyudi Paundu, S.T., M.T., dosen dan peneliti Departemen Teknik Informatika, Fakultas Teknik Unhas, yang menyoroti kerentanan manusia dan hubungan bisnis dalam perlindungan teknologi kecerdasan buatan pada hari yang sama.

Ady memiliki bidang kepakaran keamanan internet dan jaringan komputer, sistem terdistribusi dan komputasi awan, serta penerapan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin untuk analisis jaringan dan keamanan sistem.

Keduanya menempatkan kasus Nvidia sebagai pelajaran mengenai perlunya perlindungan teknologi yang mencakup penegakan hukum, tata kelola perusahaan, dan kewaspadaan orang-orang yang memiliki akses terhadap informasi penting.

Kongres Meminta Penjelasan

Sorotan terhadap Jensen menguat setelah tiga pimpinan komite DPR Amerika Serikat meminta pengarahan tertutup mengenai interaksinya dengan Alice Huang, mantan eksekutif Megaspeed, perusahaan teknologi berbasis di Singapura yang menjadi pelanggan Nvidia.

Siaran resmi Komite Khusus China tertanggal 5 November 2026 menyebut permintaan itu diajukan John Moolenaar bersama Ketua Komite Urusan Luar Negeri Brian Mast dan Ketua Komite Intelijen Rick Crawford untuk menilai kemungkinan risiko keamanan nasional serta protokol Nvidia menghadapi spionase asing.

Melalui surat tertanggal 4 November, mereka meminta Jensen memberikan pengarahan pada 18 November 2026 dan mengonfirmasi kehadiran atau menawarkan jadwal alternatif paling lambat 11 November, sehingga dokumen tersebut merupakan permintaan pertemuan dan belum menunjukkan adanya panggilan paksa.

BACA JUGA:  Syafiq, Mahasiswa Unhas Asal Nunukan, Lolos Panggung Megah Dangdut Academy 8

The New York Times melaporkan dugaan perekrutan Alice oleh Kementerian Keamanan Negara China atau MSS pada 6 November 2026 .

Menurut laporan tersebut, Alice diduga ditugaskan menggali informasi mengenai perangkat keras tercanggih Nvidia serta berupaya mendorong Jensen melobi pemerintah Amerika agar membuka akses ekspor cip tertentu ke China.

Alice, yang juga dikenal sebagai Huang Le, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Jensen, sementara sejauh mana dugaan operasi itu memperoleh informasi atau memengaruhi keputusan perusahaan belum dapat dipastikan dari pemberitaan yang tersedia.

Nvidia menyatakan hubungan Jensen dengan pelanggan merupakan interaksi bisnis yang lazim dan menegaskan bahwa pelanggan menerima informasi bisnis biasa, bukan rahasia dagang sensitif atau informasi keamanan nasional Amerika.

Dalam laporan yang menjadi bahan berita, perwakilan Kedutaan Besar China menolak tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar, sedangkan Alice dilaporkan tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Kedaulatan Harus Dijaga, Pembuktian Tetap Utama

Maskun menjelaskan bahwa persaingan teknologi Amerika Serikat dan China meningkatkan nilai strategis informasi, sehingga hubungan bisnis lintas negara dapat menjadi perhatian aparat apabila terdapat indikasi pemanfaatannya untuk kegiatan intelijen.

Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., menekankan perlindungan kedaulatan dan pembuktian hukum dalam dugaan spionase. (Foto: Dok.Pribadi).
Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., menekankan perlindungan kedaulatan dan pembuktian hukum dalam dugaan spionase. (Foto: Dok.Pribadi).

“Hal ini tentunya akan memengaruhi hubungan antara kedua negara, termasuk potensi untuk mengerahkan segala upaya untuk memperoleh berbagai informasi,” ujar Maskun mengenai persaingan kedua kekuatan tersebut.

Ia menghubungkan persoalan itu dengan prinsip kedaulatan dan nonintervensi, terutama apabila pengumpulan informasi dilakukan melalui tindakan yang memasuki yurisdiksi negara lain secara melawan hukum.

Sebagai konteks, Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mencantumkan penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain sebagai kualifikasi negara, tetapi ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur larangan spionase.

Status spionase pada masa damai sendiri masih diperdebatkan dalam hukum internasional, sehingga penilaian pelanggarannya perlu memperhatikan metode yang digunakan, aturan yang dilanggar, dan bukti keterkaitan tindakan dengan suatu negara.

Dalam kerangka analisis Maskun, permintaan klarifikasi diperlukan untuk memperjelas fakta sebelum menentukan kemungkinan langkah hukum domestik atau respons diplomatik.

BACA JUGA:  Unhas Petakan Benang Kusut Ekonomi Kampung di Fakfak Timur, BUMKam hingga Akses Jalan Jadi Sorotan

Ia menyebut protes diplomatik dan penyelesaian melalui negosiasi sebagai pilihan apabila keterlibatan pemerintah asing dapat dibuktikan, sementara penggunaan mekanisme hukum internasional memerlukan dasar kewenangan yang sesuai.

Maskun juga mengemukakan kemungkinan penerapan persona non grata apabila pelaku memiliki kedudukan diplomatik, dengan merujuk Pasal 9 Konvensi Wina 1961.

Namun, pasal tersebut mengatur anggota perwakilan diplomatik dan tidak otomatis berlaku terhadap setiap orang yang diduga bekerja untuk intelijen asing, sedangkan bahan pemberitaan yang tersedia belum menunjukkan Alice memiliki status diplomatik.

Demikian pula, aturan mengenai mata-mata dalam konflik bersenjata tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menilai hubungan bisnis pada masa damai, dan permintaan penjelasan kepada Jensen belum membuktikan bahwa dirinya melakukan pelanggaran.

Manusia Menjadi Sasaran di Balik Teknologi

Dari perspektif teknologi, Ady menjelaskan bahwa perhatian Washington berkaitan dengan posisi Nvidia sebagai produsen utama prosesor grafis atau GPU yang digunakan untuk mempercepat pelatihan dan pengoperasian kecerdasan buatan.

“Negara yang menguasai cip terbaik ini akan unggul dalam perlombaan AI, baik di bidang ekonomi maupun militer,” ujar Ady.

Penjelasan itu sejalan dengan alasan resmi Biro Industri dan Keamanan Amerika Serikat atau BIS ketika memperkenalkan pembatasan komputasi canggih pada Oktober 2022, yakni membatasi akses China terhadap cip tertentu yang dapat mendukung kemampuan militer.

Menurut Ady, pengamanan perangkat keras dan perangkat lunak tidak cukup apabila orang yang menguasai akses penting dapat diperdaya, dimanipulasi, atau membagikan informasi tanpa kewaspadaan.

“Penyerang tidak perlu membobol informasi dari ribuan karyawan, cukup mendekati satu orang di puncak,” katanya.

Ia menekankan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kebutuhan terhadap pembekalan keamanan karena akses, kewenangan, dan jejaringnya dapat menjadi sasaran bernilai tinggi.

Dalam keamanan siber, serangan phishing yang secara khusus menyasar pejabat tinggi dikenal sebagai whaling, tetapi dugaan pendekatan terhadap Jensen belum dapat diklasifikasikan sebagai teknik tersebut tanpa bukti adanya modus penipuan digital yang sesuai.

BACA JUGA:  RSGM Unhas Raih Penghargaan Seva Paramahita BPJS, Satu-satunya RSPTN Masuk 3 Besar Nasional

Ady juga mengingatkan bahwa unggahan media sosial dapat mengungkap hubungan profesional, kebiasaan, dan informasi pribadi yang membantu pihak lain menyusun pendekatan meyakinkan.

Peringatan tersebut merupakan pelajaran pencegahan, bukan bukti bahwa unggahan tertentu telah digunakan dalam dugaan operasi terhadap pimpinan Nvidia.

Kepercayaan Bisnis Memerlukan Pengamanan

“Ancaman tidak selalu datang dari ‘musuh’, bisa juga dari pelanggan, pemasok, atau rekan kerja sama,” ujar Ady.

Dr. Eng. Ady Wahyudi Paundu, ST., MT., menyoroti kerentanan manusia dalam pengamanan teknologi strategis. (Foto: Dok.Pribadi).
Dr. Eng. Ady Wahyudi Paundu, ST., MT., menyoroti kerentanan manusia dalam pengamanan teknologi strategis. (Foto: Dok.Pribadi).

Ia menganjurkan pemeriksaan latar belakang mitra serta pembatasan informasi berdasarkan kebutuhan tugas, sehingga hubungan komersial tidak otomatis memberikan akses luas terhadap data perusahaan.

Prinsip itu berkaitan dengan pendekatan zero trust, yang menurut pedoman NIST tidak memberikan kepercayaan otomatis hanya berdasarkan lokasi jaringan atau kepemilikan perangkat, melainkan memerlukan pemeriksaan akses terhadap sumber daya yang dilindungi.

Bagi perusahaan, penerapannya dapat berupa pemisahan informasi komersial dan teknis sensitif, pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas, serta prosedur pelaporan ketika muncul permintaan informasi yang tidak lazim.

Ady selanjutnya menyoroti posisi Indonesia yang dapat ikut menghadapi tekanan persaingan Amerika–China melalui investasi pusat data dan layanan komputasi awan.

Sebagai contoh terpisah dari kasus Alice, investigasi The Wall Street Journal pada November 2025 melaporkan pengadaan 32 rak server berbasis Nvidia untuk layanan Indosat dengan perusahaan China INF Tech sebagai pelanggan kapasitas komputasinya, tanpa menunjukkan bukti bahwa pengaturan tersebut melanggar hukum Amerika.

Contoh itu memperlihatkan pentingnya membedakan pengiriman cip secara fisik dengan penggunaan kapasitas komputasi dari jarak jauh, karena penilaian kepatuhannya bergantung pada teknologi, pengguna akhir, tujuan penggunaan, dan aturan yang berlaku.

Dalam pandangan Ady, Indonesia perlu mempertimbangkan manfaat kerja sama teknologi sekaligus konsekuensi hubungan dengan kedua kekuatan tersebut, agar peluang pembangunan kemampuan nasional disertai pemahaman terhadap risiko ketergantungan dan pembatasan akses.

Kasus Nvidia pada akhirnya menguji kemampuan negara dan perusahaan menjaga teknologi strategis melalui perlindungan yang terukur, sembari memastikan bahwa tuduhan spionase diperiksa berdasarkan bukti dan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru