SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghapus biaya kendaraan distribusi dari pagu operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman penting ini disampaikan oleh otoritas terkait di Jakarta pada hari Sabtu, 8 November 2026.
Mulai saat ini, dana operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat diharamkan untuk membiayai urusan sewa menyewa transportasi. Kendaraan logistik kini dikukuhkan sebagai fasilitas wajib yang melekat pada syarat pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketentuan terbaru ini secara otomatis menganulir Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang sebelumnya memasukkan biaya sewa kendaraan. Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, memastikan revisi kebijakan ini langsung berlaku mengikat bagi seluruh pengelola dapur gizi.
“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru,” urai Tysa. Ia mengingatkan para pelaksana program bahwa BGN sejatinya sekadar memulihkan aturan dasar yang pernah dipakai saat program diluncurkan.
Evaluasi mendalam dari tim BGN menyimpulkan bahwa beban operasional porsi harian akan tidak masuk akal jika dicampur kebutuhan mobilitas. Keputusan cepat ini dinilai sebagai langkah penyelamatan strategis demi menjaga kelancaran distribusi sekaligus merawat kualitas gizi masyarakat. (*)


