SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Selain tiga orang tersebut, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU.
Namun, SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).


