SulawesiPos.com – Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto. Penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
“Singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Asep memgungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Pendapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Penghapusan File Hasil Sadapan
Kasus ini, kata Asep, tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga penghapusan data elektronik.
Asep membeberkan, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” beber dia.
Asep menuturkan, setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, Asep mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajement proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU,” jelas Asep.
Asep menyebut, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tuturnya.
Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).


