Kasus Penyadapan Ilegal: Tiga Jenderal Dijerat Tiga Pasal

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat dengan tiga pasal berlapis. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri berinisial Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Laporan Berawal dari Sistem LIMS

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas teknologi informasi internal yang memantau Lawful Interception Management System (LIMS). Identitas petugas itu belum diumumkan Bareskrim dengan alasan keamanan dan kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bertolak ke London Untuk Bahas Konservasi Gajah

Petugas tersebut disebut menemukan aktivitas mencurigakan pada sekitar Oktober 2026, berupa perintah penghapusan berkas log dan file hasil penyadapan dari sistem LIMS. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Petugas kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Dari laporan tersebut, penyidik mengembangkan perkara melalui metode scientific crime investigation.

Dalam penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Penyadapan yang diduga berlangsung pada 2025-2026 itu disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Rincian Pasal yang Disangkakan

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dikenakan atas dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana maksimalnya enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Euforia Pendidikan Gratis: Menimbang Janji, Menghitung Ongkos

Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan dugaan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak. Pasal ini memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Dengan tiga pasal tersebut, ancaman pidana paling tinggi yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara. Penerapan pasal dan pembuktiannya masih akan diuji dalam proses hukum.

Asep menegaskan penyidikan akan berjalan sesuai prosedur.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” kata Asep.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan pengadilan. Proses pembuktian, termasuk peran masing-masing tersangka dan legalitas barang bukti, masih berlangsung.

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat dengan tiga pasal berlapis. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri berinisial Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Laporan Berawal dari Sistem LIMS

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas teknologi informasi internal yang memantau Lawful Interception Management System (LIMS). Identitas petugas itu belum diumumkan Bareskrim dengan alasan keamanan dan kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA:  Prabowo Dorong Teknologi Jadi Senjata Percepat Penyelesaian Masalah Nasional

Petugas tersebut disebut menemukan aktivitas mencurigakan pada sekitar Oktober 2026, berupa perintah penghapusan berkas log dan file hasil penyadapan dari sistem LIMS. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Petugas kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Dari laporan tersebut, penyidik mengembangkan perkara melalui metode scientific crime investigation.

Dalam penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Penyadapan yang diduga berlangsung pada 2025-2026 itu disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Rincian Pasal yang Disangkakan

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dikenakan atas dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana maksimalnya enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Prabowo Bahas Kekurangan 100 Ribu Dokter dalam Pertemuan Bersama 1.200 Guru Besar

Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan dugaan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak. Pasal ini memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Dengan tiga pasal tersebut, ancaman pidana paling tinggi yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara. Penerapan pasal dan pembuktiannya masih akan diuji dalam proses hukum.

Asep menegaskan penyidikan akan berjalan sesuai prosedur.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” kata Asep.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan pengadilan. Proses pembuktian, termasuk peran masing-masing tersangka dan legalitas barang bukti, masih berlangsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru