SulawesiPos.com – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, Selasa (3/11/2026). Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri bersama dua tersangka lain berinisial ASN dan EH.
Dua tersangka lain ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polri menyebut seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan dugaan perkaranya mencakup penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.
Penetapan tersebut menjawab kabar yang sejak siang beredar mengenai sejumlah jenderal Polri yang disebut diamankan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyatakan kabar itu akan dicek melalui evaluasi, sebelum Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dalam perkara penyadapan.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini menempatkan Listyo dalam posisi hukum baru setelah ia tidak lagi menjabat Kapolri dan kini menjadi KSP. Ia sebelumnya digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pergantian pucuk pimpinan Polri sekitar satu bulan sebelum pengumuman tersangka.
Dugaan Penyadapan Berlangsung 2025–2026
Menurut keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana tata cara penyadapan Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran disebut meliputi milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file atau jejak hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut menjadi bagian dari dugaan tindak pidana yang kini disidik bersama dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Bareskrim menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik untuk mendukung pemeriksaan, di antaranya 11 telepon seluler, satu iPad, dan sejumlah flashdisk.
Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi. Polri belum menjelaskan identitas lengkap SU, peran yang sedang didalami, maupun hubungan saksi tersebut dengan tiga tersangka.
Tiga Inisial dan Posisi Para Tersangka
Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Ahrie Sonta Nasution dikenal sebagai pejabat di lingkungan Polri dengan pangkat inspektur jenderal dan menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
Adapun EH merujuk pada Irjen Eko Hadi Santoso. Keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers belum menguraikan pembagian peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang diduga memberi perintah, menjalankan penyadapan, mengelola sistem, atau menghapus data elektronik.
Polri juga belum menyampaikan secara rinci pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. Konstruksi hukum yang disebut sementara berkaitan dengan penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta perubahan atau penghapusan informasi elektronik.
Rincian pasal, ancaman pidana, dan status penahanan perlu menunggu dokumen penyidikan atau penjelasan resmi lanjutan agar tidak terjadi kekeliruan antara sangkaan awal dan pasal yang akhirnya dibuktikan di pengadilan.
Kabar Penangkapan Muncul Sejak Siang
Sebelum konferensi pers Bareskrim, kabar mengenai pengamanan sejumlah petinggi Polri berkembang di kalangan wartawan. Informasi awal menyebut seorang jenderal bintang empat berinisial L dan beberapa perwira tinggi lain sempat dibawa untuk pemeriksaan internal Propam.
Kadiv Humas Polri saat itu belum membenarkan identitas maupun jumlah perwira yang disebut. Ia hanya menyatakan Polri akan mengevaluasi kegiatan pengamanan dan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum.
“Nanti kami cek proses evaluasinya, ya, seperti itu,” kata Johnny sebelum konferensi pers malam digelar.
Setelah Bareskrim menyampaikan penetapan tersangka, fokus perkara bergeser dari kabar pemeriksaan internal ke penyidikan dugaan penyadapan ilegal. Namun, belum semua informasi dalam kabar awal, termasuk dugaan lokasi penahanan atau keterlibatan perwira lain, dijelaskan dalam konferensi pers.
Polri juga belum menyatakan apakah pemeriksaan Propam dan penyidikan Bareskrim merupakan satu rangkaian penanganan yang sama atau memiliki ruang pemeriksaan berbeda. Kepastian mengenai hal itu bergantung pada penjelasan penyidik dan dokumen perkara.
Pengamat Minta Perkara Dibuka Transparan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Mabes Polri membuka informasi secara jelas mengenai dugaan penyadapan.
“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara,” kata Bambang.
Ia meminta Polri menjelaskan pihak yang diduga melakukan penyadapan, sasaran, waktu, serta motifnya. Menurut Bambang, perkara tersebut tidak cukup diperlakukan sebagai kesalahan individu apabila pemeriksaan menemukan adanya kelemahan sistem atau penyalahgunaan kewenangan.
Keterangan pengamat itu menjadi konteks pengawasan publik terhadap penyidikan yang kini memasuki tahap penetapan tersangka. Polri masih perlu menguraikan alat bukti, pembagian peran, alur penggunaan sistem penyadapan, dan dugaan penghapusan data yang disebut Kabareskrim.
Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah
Penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka menunjukkan penyidik menilai terdapat dasar hukum dan bukti permulaan untuk melanjutkan perkara terhadap mereka. Status tersebut belum sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya terbukti bersalah.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, memberikan keterangan, mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum, dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan. Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan publik dari Listyo, Ahrie, Eko, maupun kuasa hukum mereka mengenai penetapan tersangka tersebut.
Sampai Selasa malam, Polri telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, yakni LSP, ASN, dan EH. Polisi masih memeriksa SU sebagai saksi dan melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penyadapan nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, serta pengusaha pada periode 2025–2026.*


