SulawesiPos.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bone tergolong tinggi. Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bone, total kasus yang tercatat mencapai 121 kejadian.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bone, Dra. Hj. Yuliati, M.H mengatakan, kasus kebakaran lahan dan hutan terjadi, sebagian besar penyebabnya karena kelalaian manusia.
“Sebagian besar kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan menggunakan api yang berpotensi tidak terkendali dan merembet ke wilayah sekitarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Oktober kemarin.
Dia menjelaskan, petugas pemadam kebakaran menghadapi sejumlah kendala ketika melakukan penanganan di lapangan. Selain keterbatasan peralatan, kondisi geografis yang sulit dijangkau, terutama titik api di kawasan perbukitan dan pegunungan, menjadi tantangan
tersendiri bagi petugas.
Dalam kondisi tertentu, petugas tidak dapat melakukan pemadaman langsung karena keterbatasan sarana dan faktor keselamatan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah setempat menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi agar api tidak meluas ke permukiman maupun wilayah lainnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bone, Andi Yusuf, S.STP., M.Si., mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Menurutnya, pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas karena kemampuan penanganan di lapangan masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Yusuf mengungkapkan, BPBD Bone memiliki sekitar 15 personel dalam setiap sif yang harus dibagi untuk berbagai tugas kebencanaan.
“Keterbatasan personel dan peralatan, termasuk sarana pemadaman yang sesuai untuk menjangkau lokasi sulit, membuat penanganan kebakaran di kawasan pegunungan membutuhkan dukungan serta koordinasi lintas instansi,” ucapnya.
Perwakilan UPT KPH Cenrana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Amir, turut memaparkan keterbatasan pengawasan kawasan hutan. Wilayah kerja KPH Cenrana mencapai sekitar 57.011 hektare, sementara jumlah polisi kehutanan yang tersedia hanya delapan orang. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mengawasi kawasan hutan yang luas, terutama ketika terjadi pembukaan lahan di sekitar batas kawasan.
Pihak KPH Cenrana juga mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan kebun dapat merembet ke kawasan hutan dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin saat memimpin rakor Karhutla menegaskan, pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi ancaman karhutla.
Pemerintah kecamatan dan desa didorong untuk aktif berkomunikasi dengan instansi kehutanan, menyampaikan informasi mengenai batas kawasan hutan kepada masyarakat, serta mengambil langkah preventif apabila ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
” Upaya pencegahan, sosialisasi, pengawasan, dan mitigasi dini diharapkan dapat diperkuat untuk menekan kejadian kebakaran hutan dan lahan serta melindungi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Bone,” harap Wabup. (kar)


