SulawesiPos.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa (Casis) Polri. Polda Sulsel menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan saat ini tengah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026).
Kombes Pol Didik membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026.
Selain itu, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri juga telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Kombes Pol Didik.
Ia merincikan, Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik jika terbukti ada keterlibatan anggota Polri. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan menangani aspek dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui verifikasi terhadap alat bukti yang ada.
Terkait penyebutan nama perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara resmi berdasarkan hukum.
Polda Sulsel juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dipastikan dilaksanakan secara BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta tidak dipungut biaya.
Polda Sulsel menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan anggota Polri. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh oknum anggota, penindakan tegas akan langsung dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” tegas Kombes Pol Didik.
Melalui klarifikasi ini, Polda Sulsel mengajak masyarakat luas untuk turut serta mengawasi jalannya proses penerimaan anggota Polri. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan, percaloan, atau penyimpangan lainnya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.


