SulawesiPos.com — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin (26/10/2026).
Penahanan ini dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026.
Husniah terlihat keluar dari ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terikat sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan langkah penahanan terhadap mantan bupati tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama (joint investigation) oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Husniah dilakukan untuk masa 20 hari pertama demi mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, kami menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Ahmad.
Ahmad menyebutkan, mantan Bupati Gowa, hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” tegas Yusuf.
Yusuf memaparkan bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan regulasi hukum acara pidana yang berlaku, serta memastikan pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani penahanan di Rutan Polda Sulawesi Selatan hingga 14 November 2026.
Ahmad menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026, berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, di mana penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang diduga menampung dana pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebesar Rp1,8 miliar.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan Husniah bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, polisi menduga Husniah menerima aliran dana hingga Rp1,1 miliar dari sejumlah pengembang perumahan lewat skema pungutan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Salah satu modus yang diungkap adalah pengondisian hasil pembahasan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
“Pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya,” ujar Yusuf menjelaskan modus operandi tersangka.
Rangkaian modus operandi lainnya mencakup penerimaan uang tunai dari PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta melalui perantara sopir pribadi Husniah.
Selain itu, terdapat dugaan permohonan dana pengadaan armada mobil untuk perizinan gerai Indomaret, permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta, hingga pemaksaan potongan harga rumah sebesar 70 persen senilai Rp420 juta dari harga asli Rp1,4 miliar di perumahan Royal Spring sebagai syarat persetujuan bangunan gedung.
Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Yusuf.


