SulawesiPos.com – Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN), AMM, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah ditangkap tim Tangkap Buronan pada 21 Oktober 2026. AMM merupakan tersangka dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1,18 miliar.
AMM sebelumnya masuk dalam daftar buronan kejaksaan sejak 25 November 2025. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebagai bagian dari proses hukum perkara perpajakan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen negara dalam menindak dugaan tindak pidana perpajakan.
“Proses pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara,” kata Soetarmi di Makassar, Senin, (26/10/2026) dilansir ANTARA.
AMM diketahui merupakan pimpinan perusahaan kontraktor pertambangan nikel yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Ia diduga melakukan pelanggaran perpajakan saat perusahaan menjalin kerja sama dengan PT ANI dalam kegiatan produksi hasil pertambangan dan pengangkutan nikel sepanjang 2021.
Dugaan Penggelapan PPN Berlangsung Sepanjang 2021
Berdasarkan berkas perkara, dugaan tindak pidana perpajakan yang menjerat AMM berkaitan dengan kewajiban PPN PT MAN selama 2021.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ialah tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen. Tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, AMM disebut menyampaikan SPT Masa PPN periode November hingga Desember 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara lebih dari Rp1,18 miliar sepanjang 2021.
AMM Terancam Hukuman Penjara hingga Enam Tahun
Dalam perkara ini, AMM dijerat dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan perkara berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Soetarmi menegaskan kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses hukum di pengadilan.
Penegakan hukum di bidang perpajakan, kata dia, dilakukan secara profesional terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujarnya.
Menurut Soetarmi, penegakan hukum pidana perpajakan berkaitan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah upaya administratif tidak diindahkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara ini melibatkan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), kepolisian, serta kejaksaan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan perpajakan yang merugikan negara.


