SulawesiPos.com — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar melakukan pemeriksaan mendadak terhadap telepon genggam dan laptop milik petugas untuk mencegah praktik judi online di lingkungan kerja. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) saat apel pagi, Rabu (21/10/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengenai pencegahan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menginstruksikan Satops Patnal PAS untuk melaksanakan pemeriksaan mendadak sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan kepatuhan internal di lingkungan kerja.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim memeriksa perangkat elektronik petugas dengan fokus pada keberadaan aplikasi serta riwayat akses situs yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan pegawai terhadap bahaya judi online sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Selain pengawasan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Melalui pemeriksaan mendadak ini, Bapas Kelas I Makassar menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pencegahan judi online di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengawasan internal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan kepatuhan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pegawai untuk menjaga integritas pribadi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


