SulawesiPos.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone menggelar sidang pembuktian laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Senin (26/10/2026).
Dalam sidang tertutup di Ruang Rapat BK DPRD Bone itu, 16 alat bukti dari pelapor Yuli Nofita Sari diverifikasi, sementara 12 saksi disiapkan untuk pemeriksaan lanjutan.
Yuli mengajukan 11 saksi secara tertulis melalui tim kuasa hukumnya.
Selain itu, terdapat satu saksi tambahan yang juga akan dipanggil untuk memperjelas kronologi laporan dugaan penganiayaan.
Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla membenarkan proses pembuktian tersebut.
“Iya, sidang perihal pembuktian alat bukti. Ada 16 item dia masukkan. Kita sudah verifikasi,” kata Bahtiar.
Bahtiar menyebut pihaknya juga menerima tiga item tambahan dalam proses pembuktian.
Namun, isi dan jenis alat bukti itu belum dibuka karena persidangan berlangsung tertutup.
“Yang dia ajukan secara tertulis 11. Tapi ada satu dia masukkan lagi. Nanti kita panggil itu,” ujarnya.
Setelah verifikasi alat bukti, BK DPRD Bone akan melanjutkan agenda dengan memanggil para saksi.
Bahtiar mengatakan pemeriksaan diupayakan berlangsung segera, tetapi jadwal pemanggilan belum ditetapkan secara pasti.
“Insyaallah, saya upayakan secepat mungkin selesai,” tandasnya.
Pemeriksaan Ketua DPRD Sudah Berlangsung
Sebelumnya, BK DPRD Bone telah memverifikasi keterangan Yuli pada akhir September dan memeriksa Andi Tenri Walinonong secara tertutup pada pertengahan Oktober.
Hasil pemeriksaan etik nantinya akan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Bone.
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden di kantin Gedung DPRD Bone pada 22 Juli 2026.
Yuli mengaku dilempari penutup saji atau bosara berisi kue, disiram air, dan dilempari botol oleh Andi Tenri Walinonong. Dugaan itu masih menjadi materi pemeriksaan BK dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Tim hukum Yuli sebelumnya meminta proses etik di BK dipisahkan dari proses pidana yang berjalan di kepolisian.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses etik di Badan Kehormatan dan proses pidana merupakan dua ranah yang berbeda. Kami tidak meminta Badan Kehormatan mengambil alih kewenangan penyidik,” ujar perwakilan tim hukum Yuli, Wahyu.
Hingga sidang pembuktian berlangsung, BK DPRD Bone belum mengumumkan kesimpulan atas laporan tersebut.
Respons Andi Tenri Walinonong atau kuasa hukumnya terkait perkembangan sidang belum tersedia dalam sumber yang diakses.


