SulawesiPos.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempercepat penguatan swasembada pangan selama dua tahun masa kerja hingga 20 Oktober 2026 melalui pembenahan pupuk, irigasi, teknologi, penyerapan hasil panen, cadangan beras, dan perlindungan petani. Agenda itu dijalankan pemerintah pusat bersama petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BUMN pangan, BULOG, serta aparat penegak hukum.
Kementerian Pertanian menyebut percepatan tersebut dilakukan setelah Indonesia mengimpor beras lebih dari 7 juta ton pada 2023 dan 2024, masing-masing 3,06 juta ton dan 4,52 juta ton, ketika produksi menghadapi tekanan perubahan iklim.
Target swasembada yang semula direncanakan dalam empat tahun dipercepat menjadi satu tahun dan dideklarasikan Presiden Prabowo pada 7 Januari 2026 di Karawang, Jawa Barat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan capaian pangan merupakan hasil kerja bersama, bukan hasil satu kebijakan atau satu institusi. Pemerintah memperkuat dukungan produksi dari hulu sekaligus mendorong penyerapan panen dan pengamanan cadangan pangan di hilir.
“Capaian pangan tidak lahir dari satu kebijakan atau satu institusi. Ini adalah hasil kerja bersama, mulai dari petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BULOG, hingga aparat penegak hukum. Tugas kami adalah memastikan seluruh ekosistem tersebut bergerak dalam satu arah: meningkatkan produksi, melindungi petani, dan menjaga pangan tetap tersedia bagi rakyat,” ujar Mentan Amran.
Salah satu penanda pendekatan pemerintahan Prabowo-Gibran ialah percepatan penerbitan kebijakan. Dalam dua tahun pemerintahan, Presiden disebut menerbitkan 16 Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan berbagai agenda pembangunan, termasuk penguatan sektor pangan dan pertanian.
Kecepatan penerbitan kebijakan itu diarahkan untuk menjawab kebutuhan petani terhadap kepastian pupuk, air, benih, teknologi, harga pembelian hasil panen, serta penyerapan produksi. Di sektor pertanian, keputusan yang cepat perlu diikuti penyederhanaan prosedur, koordinasi lintas instansi, dan pelaksanaan tepat sasaran.
“Yang paling penting dari sebuah kebijakan adalah pelaksanaannya. Petani harus merasakan manfaatnya secara langsung, mulai dari kemudahan mendapatkan pupuk, kepastian air, dukungan teknologi, sampai hasil panen yang terserap dengan harga yang layak,” ujar Amran.
Pupuk Bersubsidi Dipangkas Harganya dan Disederhanakan Tata Kelolanya
Pembenahan pupuk bersubsidi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat produksi pertanian. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola serta mempercepat akses petani terhadap pupuk.
Sebanyak 145 regulasi yang dinilai menghambat distribusi pupuk telah dipangkas atau disederhanakan. Penataan tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian peran antara Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, pengecer, dan petani.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan menjelaskan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 kemudian disempurnakan melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Perubahan itu diarahkan untuk memangkas rantai birokrasi, mempercepat distribusi, serta memperkuat pengawasan fisik dan akuntabilitas subsidi.
Pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Untuk 2026, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dengan sasaran lebih dari 16 juta petani. Alokasi tersebut diarahkan untuk membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga lebih terjangkau dan menjaga kelancaran usaha tani.
Pengawasan distribusi juga menjadi bagian dari pembenahan. Pemerintah melaporkan rotasi 248 pejabat dan pencabutan sejumlah izin distribusi sebagai bagian dari pengawasan. Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu terus dikawal agar pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Pupuk adalah salah satu kunci produksi. Karena itu, pupuk harus tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kami tidak ingin petani kesulitan memperoleh pupuk ketika memasuki musim tanam. Penyederhanaan tata kelola dilakukan agar pelayanan kepada petani lebih cepat dan tidak berbelit-belit,” kata Amran.
Pemerintah juga menegaskan kebutuhan pupuk dalam negeri harus dipenuhi sebelum membuka peluang ekspor. Sikap tersebut disampaikan di tengah gejolak geopolitik dan perubahan harga pupuk dunia.
“Kalau kebutuhan petani dalam negeri belum aman, jangan bicara ekspor. Prioritas pertama adalah petani Indonesia. Ekspor hanya dapat dilakukan setelah stok dan kebutuhan nasional benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Irigasi, Pompanisasi, Benih, dan Teknologi Pertanian
Peningkatan produksi tidak hanya bergantung pada pupuk. Ketersediaan air, kualitas benih, mekanisasi, serta kepastian harga hasil panen turut menentukan kemampuan petani meningkatkan produktivitas.
Pemerintah melaporkan rehabilitasi irigasi seluas 280.880 hektare dengan tingkat realisasi 99,93 persen pada tahap pertama. Untuk menghadapi risiko iklim pada 2026, Kementerian Pertanian menyiapkan pompanisasi pada lahan seluas 2,2 juta hektare dan rehabilitasi irigasi sekitar 1 juta hektare.
Pemerintah juga memanfaatkan 61 bendungan yang diperkirakan memiliki potensi layanan irigasi sekitar 400 ribu hektare. Penguatan infrastruktur air diharapkan membantu petani memperluas areal tanam dan meningkatkan frekuensi tanam, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada curah hujan.
Sebagai pengayaan, Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan realisasi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 589.605,80 hektare pada 2025 serta target cakupan hingga 750.000 hektare pada 2026. Angka tersebut berada dalam cakupan program Kementerian PU, sehingga tidak otomatis dapat dijumlahkan dengan angka 280.880 hektare yang disebut sebagai tahap pertama dalam laporan pemerintah di sektor pertanian.
Pembangunan fisik irigasi perlu disertai pengelolaan dan pemeliharaan jaringan agar manfaatnya sampai ke lahan petani. Ketersediaan air juga perlu berjalan bersama sarana produksi dan pendampingan teknis.
“Air adalah faktor penting dalam produksi. Irigasi tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Harus ada pengelolaan, pemeliharaan, dan kepastian air sampai ke lahan petani. Pompanisasi dan rehabilitasi irigasi kami arahkan untuk memastikan petani dapat menanam lebih luas dan lebih sering,” ujar Amran.
Kementerian Pertanian mendorong pemanfaatan benih unggul, alat dan mesin pertanian, serta pengembangan Pertanian Modern Advanced Agricultural System (PM-AAS). Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas dengan penerapan yang disesuaikan terhadap kondisi lahan dan kemampuan petani.
Benih dengan potensi hasil minimal 8 ton per hektare disebut telah dibagikan kepada petani. Potensi tersebut dapat dicapai dalam kondisi tertentu, sehingga hasil aktual tetap dipengaruhi varietas, kondisi lahan, ketersediaan air, pemupukan, dan teknik budidaya.
“Teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Mekanisasi, benih unggul, dan pertanian modern harus menurunkan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat pekerjaan di lapangan. Namun, teknologi harus disesuaikan dengan kondisi lahan dan kemampuan petani,” kata Amran.
Di sisi hilir, pemerintah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya tetap memperhatikan kualitas gabah, kadar air, lokasi, dan biaya logistik.
“Harga pembelian gabah harus memberikan rasa keadilan kepada petani. Petani harus memperoleh keuntungan yang layak agar tetap bersemangat menanam. Pada saat yang sama, pelaksanaan di lapangan harus memperhatikan kualitas, kadar air, lokasi, dan biaya logistik,” ujarnya.
Produksi Beras dan Jagung Meningkat
Penguatan dukungan produksi berjalan seiring dengan peningkatan produksi sejumlah komoditas strategis. Berdasarkan angka tetap BPS, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton, meningkat 13,29 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 30,62 juta ton.
BPS juga mencatat produksi padi 2025 mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen sekitar 11,32 juta hektare. Produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk naik 4,07 juta ton dibandingkan 2024.
Sementara itu, produksi beras periode Januari-Agustus 2026 dilaporkan mencapai 25,29 juta ton berdasarkan data yang digunakan pemerintah. Angka ini masih merupakan capaian dalam periode berjalan, bukan produksi setahun penuh.
“Produksi meningkat karena petani bekerja lebih keras dan pemerintah memperkuat dukungan dari hulu sampai hilir. Namun, swasembada bukan sekadar angka produksi. Swasembada berarti produksi cukup, stok aman, petani sejahtera, dan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau,” kata Mentan Amran.
Pada komoditas jagung, produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada 2025 mencapai 16,16 juta ton. Angka tersebut meningkat 6,74 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 15,14 juta ton, sedangkan luas panen jagung mencapai 2,71 juta hektare atau naik 6,35 persen.
BPS menjelaskan kenaikan produksi jagung 2025 ditopang oleh peningkatan luas panen. Data tersebut juga penting bagi sektor peternakan karena jagung merupakan bahan baku pakan dan berkaitan dengan biaya produksi serta pasokan protein hewani.
“Jagung adalah komoditas strategis karena berkaitan langsung dengan pakan dan harga protein hewani. Produksi harus terus ditingkatkan, tetapi distribusi dan kualitas juga harus dijaga agar manfaatnya dirasakan petani, peternak, industri pakan, dan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi neraca pangan 2026 yang disampaikan pemerintah, delapan komoditas disebut berada dalam kondisi swasembada, yakni beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.
Produksi sebelas komoditas strategis diproyeksikan mencapai 72,75 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 68,86 juta ton. Selisih sekitar 3,89 juta ton merupakan surplus agregat berdasarkan proyeksi neraca pangan.
Surplus agregat tersebut tidak berarti seluruh komoditas memiliki surplus secara individual karena setiap komoditas memiliki karakteristik produksi dan kebutuhan yang berbeda. Pada saat yang sama, kedelai, bawang putih, dan daging sapi masih memerlukan penguatan produksi domestik.
“Tidak boleh ada rasa puas diri. Beras dan jagung harus terus diperkuat, sementara kedelai, bawang putih, dan daging sapi menjadi pekerjaan lanjutan. Target kita bukan hanya swasembada sesaat, tetapi kemandirian pangan yang berkelanjutan,” tegas Amran.
NTP Naik, tetapi Keterjangkauan Pangan Tetap Menjadi Ukuran
Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) September 2026 sebesar 131,11 atau naik 1,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan itu terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 1,93 persen, lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,44 persen.
NTP mengukur perbandingan harga yang diterima petani dengan harga yang dibayar untuk kebutuhan usaha dan rumah tangga. Karena merupakan indikator agregat, NTP tidak otomatis menggambarkan kondisi seluruh subsektor dan daerah secara seragam.
BPS juga mencatat inflasi bulanan September 2026 sebesar 0,30 persen dan inflasi tahunan 3,28 persen. Dalam kelompok pangan yang dipantau pemerintah, beras disebut memberikan andil inflasi 0,03 persen, cabai rawit 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, dan daging ayam ras 0,05 persen.
Andil inflasi menunjukkan kontribusi perubahan harga komoditas terhadap inflasi, bukan tingkat harga atau ukuran tunggal kesejahteraan rumah tangga. Karena itu, stabilitas pangan tetap membutuhkan pengawasan produksi, distribusi, biaya logistik, struktur pasar, dan daya beli masyarakat.
Pengadaan BULOG Memperkuat Cadangan Beras Pemerintah
Peningkatan produksi perlu diikuti kemampuan negara menyerap hasil panen. Perum BULOG melaporkan pengadaan gabah dan beras dalam negeri hingga 8 Oktober 2026 mencapai 4.115.014 ton setara beras atau 102,88 persen dari target penugasan pemerintah sebesar 4 juta ton.
Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan pengadaan BULOG pada 2025 sebesar 3.191.969 ton setara beras dan melampaui capaian 2012 yang tercatat sekitar 3,65 juta ton. BULOG menyebut angka 2026 sebagai realisasi pengadaan tertinggi sejak perusahaan berdiri.
Pengadaan BULOG berbeda dari produksi nasional. Pengadaan mencerminkan gabah dan beras yang diserap perusahaan, sedangkan produksi nasional mencakup seluruh hasil panen, baik yang diserap BULOG maupun yang dipasarkan melalui jalur lain, disimpan, atau dikonsumsi sendiri.
“Pengadaan BULOG yang menembus lebih dari 4 juta ton menunjukkan bahwa hasil panen petani terserap. Ini penting untuk menjaga harga di tingkat petani sekaligus memperkuat cadangan pemerintah. Namun, pekerjaan belum selesai. Penyerapan harus terus dikawal agar manfaatnya dirasakan petani dan masyarakat,” ujar Amran.
Pemerintah melaporkan stok BULOG sekitar 5,3 juta ton pada awal Juni 2026 dan lebih dari 5 juta ton pada April. Sementara itu, Cadangan Beras Pemerintah pada September 2026 disebut sekitar 4,61 juta ton.
Perbedaan angka antarperiode perlu dibaca dengan memperhatikan tanggal pencatatan, pengadaan, penyaluran, dan definisi stok yang digunakan. Cadangan yang memadai memberi ruang bagi pemerintah untuk merespons gangguan produksi, bencana, serta gejolak harga, tetapi pengelolaannya tetap memerlukan pencatatan transparan, pemeliharaan mutu, dan perencanaan distribusi antarwilayah.
“Cadangan pangan adalah kekuatan negara. Stok yang kuat memberi pemerintah ruang untuk merespons gejolak harga, bencana, dan gangguan produksi. Karena itu, cadangan harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan selalu diperbarui melalui pengadaan dalam negeri,” katanya.
Pemerintah menyatakan impor beras umum untuk konsumsi telah dihentikan. Kebijakan tersebut perlu dibedakan dari impor untuk kebutuhan khusus yang memiliki jenis, tujuan, volume, waktu, dan dasar kebijakan tersendiri. Penjelasan terbuka mengenai kebijakan impor tetap diperlukan agar kepentingan petani dan kebutuhan pangan nasional dapat dijaga secara seimbang.
Anggaran Pangan dan Bantuan untuk Menjaga Keterjangkauan
Dalam rancangan APBN 2026, pemerintah menyiapkan sekitar Rp164,4 triliun untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Angka itu merupakan alokasi yang direncanakan, bukan keseluruhan realisasi belanja.
Dukungan tersebut mencakup subsidi pupuk, penugasan BULOG, penguatan cadangan, serta lumbung pangan. Efektivitasnya perlu dilihat dari ketepatan sasaran, realisasi anggaran, hasil program, dan manfaat yang diterima petani serta masyarakat.
“Anggaran pangan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk produksi yang meningkat, petani yang lebih sejahtera, stok yang lebih kuat, dan harga yang lebih terjangkau. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan melalui hasil yang dapat diukur,” ujar Amran.
Selain memperkuat produksi, pemerintah menjalankan bantuan pangan beras dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga.
Pada 2025, bantuan pangan beras dan SPHP ditargetkan menjangkau 18,3 juta penerima manfaat dengan sasaran penyaluran sekitar 1,3 juta ton beras SPHP. Angka tersebut merupakan target program. Pada 2026, pemerintah melanjutkan upaya bantuan dan stabilisasi melalui BULOG.
Dampak program perlu dinilai dari ketepatan penerima, jumlah bantuan yang diterima, waktu penyaluran, perkembangan harga pasar, dan perubahan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan pangan.
“Pemerintah harus hadir di dua sisi. Petani harus memperoleh harga yang layak, sementara masyarakat, terutama kelompok rentan, harus mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau. Bantuan pangan dan SPHP menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut,” kata Mentan Amran.
Asuransi Pertanian untuk Menghadapi Risiko Iklim
Perubahan iklim dan cuaca ekstrem masih menjadi tantangan bagi keberlanjutan produksi. Untuk mengurangi risiko usaha tani, Kementerian Pertanian menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100.000 hektare pada 2026.
Dalam skema yang direncanakan, premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam mendapat subsidi pemerintah sebesar 80 persen atau Rp144.000. Petani menanggung sisanya sebesar Rp36.000 per hektare.
Asuransi diharapkan membantu petani menghadapi risiko yang tercakup dalam program. Pelaksanaannya perlu didukung pendataan akurat, kemudahan pendaftaran, verifikasi kerusakan, dan pembayaran klaim sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut juga harus berjalan bersama irigasi, benih, pengelolaan air, dan pendampingan.
“Petani tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko iklim sendirian. Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan agar ketika terjadi risiko yang dijamin, petani memiliki kemampuan untuk kembali berproduksi. Namun, perlindungan harus berjalan bersama irigasi, benih, teknologi, dan pendampingan,” ujar Amran.
Ekspor dan Hilirisasi Harus Memberi Nilai Tambah
Peningkatan produksi membuka peluang pengembangan pasar dan peningkatan nilai tambah hasil pertanian. Pada Agustus 2026, Indonesia dilaporkan mengirim 1.000 ton beras ke Malaysia dan 2.280 ton ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.
Pelaksanaan ekspor pangan perlu memperhatikan jenis beras, sumber pasokan, perizinan, serta dampaknya terhadap stok domestik. Ekspor harus dilakukan dengan mengutamakan kecukupan nasional dan memberi manfaat ekonomi bagi petani.
Nilai ekspor produk pertanian sepanjang 2025 disebut mencapai sekitar Rp756,59 triliun, meningkat Rp166,71 triliun atau 28,26 persen dibandingkan 2024. Sementara itu, nilai impor disebut turun sekitar Rp41,68 triliun atau 9,66 persen. Angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan produk dan kategori statistik yang digunakan.
Pemerintah juga membahas peluang ekspor urea dengan syarat kebutuhan domestik dipenuhi terlebih dahulu. Ketersediaan sarana produksi bagi petani tetap menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan perdagangan.
“Hilirisasi dan ekspor harus menjadi sarana meningkatkan nilai tambah bagi petani dan perekonomian nasional. Namun, ekspor tidak boleh mengurangi ketersediaan pangan dan sarana produksi bagi masyarakat dalam negeri. Prinsipnya jelas: kebutuhan nasional dipenuhi, petani dilindungi, kemudian pasar ekspor dikembangkan,” kata Amran.
Pengembangan hilirisasi pertanian, biodiesel B50, dan bioetanol juga membuka peluang peningkatan permintaan terhadap hasil pertanian. Kebijakan tersebut perlu memperhitungkan keseimbangan kebutuhan pangan, pakan, energi, penggunaan lahan, harga bahan baku, dan dampak lingkungan.
Pengawasan Tata Niaga dan Penegakan Hukum
Stok yang memadai belum otomatis membuat harga terjangkau jika terdapat kendala distribusi, biaya logistik tinggi, ketidakseimbangan pasokan antarwilayah, atau praktik perdagangan yang merugikan. Karena itu, tata niaga pangan menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga bagi konsumen.
Mentan Amran meminta dugaan permainan harga, manipulasi stok, kartel, pemalsuan produk, dan pelanggaran lain dalam tata niaga pangan ditangani sesuai ketentuan hukum. Pemerintah menilai pengawasan diperlukan agar petani tidak menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai pasok.
“Petani tidak boleh menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai pangan. Jika ada pihak yang memainkan harga, memalsukan produk, menahan stok, atau merugikan petani dan konsumen, kami akan menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Amran.
Sepanjang 2024-2026, Menteri Pertanian melaporkan 260 kasus dugaan mafia pangan telah dilimpahkan kepada aparat hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan beras oplosan dengan estimasi potensi kerugian konsumen Rp99,35 triliun per tahun serta dugaan pupuk palsu dengan estimasi potensi kerugian petani Rp3,2 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang dilaporkan, bukan putusan pengadilan atau kerugian aktual yang telah terbukti untuk seluruh perkara. Penanganan setiap kasus tetap harus mengacu pada bukti, proses penyidikan, dan prinsip praduga tak bersalah.
“Penanganan dugaan pelanggaran harus tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti dan hukum. Kami menghormati proses penyidikan dan prinsip praduga tak bersalah. Yang kami perjuangkan adalah tata niaga pangan yang sehat, transparan, dan tidak merugikan petani maupun konsumen,” tegas Amran.
Dua Tahun Gerak Nyata, Menjaga Swasembada Pangan
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan penguatan arah kebijakan pangan melalui percepatan regulasi, pembenahan pupuk bersubsidi, penguatan irigasi, peningkatan produksi beras dan jagung, penyerapan hasil panen, pengelolaan cadangan pemerintah, bantuan pangan, perlindungan petani, serta pengawasan tata niaga.
Pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada beras dan menghentikan impor beras umum untuk konsumsi. Capaian tersebut menjadi fondasi kemandirian pangan, tetapi keberlanjutannya bergantung pada konsistensi kebijakan, kualitas pelaksanaan, serta kemampuan merespons perubahan iklim, biaya produksi, distribusi, dan kebutuhan nasional.
Swasembada bukan akhir pekerjaan. Ketergantungan impor pada kedelai, bawang putih, dan daging sapi, pemerataan distribusi, efektivitas subsidi, kesejahteraan petani, keterjangkauan harga, kualitas cadangan, serta penegakan hukum dalam tata niaga masih menjadi agenda lanjutan.
Kementerian Pertanian menyatakan akan melanjutkan penguatan produksi, pemanfaatan teknologi, penyerapan hasil panen, perlindungan petani, dan pengawasan pangan. Keberhasilan program perlu tercermin dalam indikator terukur, mulai dari produktivitas dan pendapatan petani, harga di tingkat produsen dan konsumen, ketepatan bantuan, kualitas cadangan, hingga efektivitas penggunaan anggaran.
“Dua tahun gerak nyata bukan garis akhir. Pekerjaan kita adalah memastikan swasembada bertahan, produksi terus meningkat, petani semakin sejahtera, dan rakyat mendapatkan pangan yang cukup dengan harga terjangkau. Pangan adalah urusan perut rakyat, sehingga setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Mentan Amran.*


