Penulis: Gusti Zainal
Peneliti di Pusat Studi Tauhidik
SulawesiPos.com – Demokrasi tidak selalu kehilangan maknanya ketika prosedur dilanggar. Ada kemungkinan yang lebih halus: prosedur tetap berjalan, lembaga tetap bekerja, dan keputusan tetap diterbitkan, tetapi hubungan antara kebenaran, keadilan, kekuasaan, dan pertanggungjawaban perlahan-lahan terputus.
Secara formal, negara tampak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pertanyaan mendasar justru tertinggal: apakah seluruh mekanisme itu masih setia kepada tujuan yang memberinya legitimasi?
Pertanyaan inilah yang membuat kontroversi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak cukup dibaca sebagai perdebatan tentang ijazah seorang pejabat. Persoalan ini juga menguji bagaimana kita memahami hukum, keadilan, kewenangan institusi, dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Indonesia.
Tulisan ini bukan untuk menetapkan kesalahan seseorang sebelum proses yang relevan dijalankan, apalagi menyimpulkan bahwa pemakzulan harus dilakukan. Kasus ini justru menjadi contoh untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: ketika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sedang ditempuh, bagaimana memastikan bahwa tanggung jawab konstitusional tidak ikut menghilang?
Dari pertanyaan itulah kita dapat menelaah persoalan ini melalui paradigma Tauhidik, sebuah konstruksi filosofis yang berangkat dari kesatuan nilai Pancasila untuk memahami hubungan antara legalitas, keadilan, amanah, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Perangkap Legalitas: Ketika Prosedur Dianggap sebagai Jawaban Akhir
Dalam negara hukum, legalitas merupakan fondasi penting. Kekuasaan harus dijalankan berdasarkan aturan, kewenangan lembaga harus dibatasi, dan keputusan publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun, legalitas tidak selalu identik dengan keadilan. Sebuah prosedur dapat memenuhi ketentuan formal, sementara pertanyaan tentang kebenaran, tujuan, dan pertanggungjawabannya masih perlu diperiksa. Sebaliknya, ketidakpuasan terhadap keputusan tidak otomatis membuktikan pelanggaran hukum.
Hans Kelsen menjelaskan validitas hukum melalui struktur norma, sedangkan Lon L Fuller menekankan kualitas internal yang memungkinkan hukum berfungsi sebagai pedoman tindakan.
Max Weber membantu menjelaskan otoritas legal-rasional, sementara Jürgen Habermas menyoroti hubungan legitimasi demokratis dengan pembentukan kehendak publik.
Pemikiran mereka berbeda, tetapi membantu menunjukkan bahwa kehidupan bernegara tidak cukup dinilai dari keberadaan prosedur semata.
Dalam tulisan ini, perangkap legalitas adalah istilah analitis untuk menggambarkan keadaan ketika validitas formal dianggap telah menjawab seluruh persoalan legitimasi. Perangkap itu muncul ketika prosedur menjadi akhir pemeriksaan, sehingga pertanyaan tentang kebenaran, keadilan, tujuan, dan tanggung jawab kehilangan ruang.
Persoalannya bukan memilih antara hukum dan keadilan, melainkan memastikan bahwa hukum tetap berorientasi pada keadilan dan bahwa keadilan diperjuangkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK dan Persoalan yang Belum Selesai
Kontroversi persyaratan pendidikan Gibran memperoleh babak penting melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan resminya (www.mkri.id), Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat dalam konteks perkara yang diperiksa. Mahkamah juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.
Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan substantif mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dan tidak memerintahkan pemakzulan.
Fakta hukum tersebut harus dibaca secara cermat. Pernyataan bahwa bukti tertentu tidak ditemukan tidak boleh diperluas menjadi kesimpulan yang melampaui isi putusan. Namun, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh disederhanakan seolah-olah seluruh pertanyaan substantif telah selesai dijawab.
Justru di sinilah muncul persoalan kelembagaan: jika suatu jalur hukum tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, apakah ada mekanisme lain yang relevan untuk memastikan kejelasan dan pertanggungjawaban?
Berakhirnya satu proses hukum tidak otomatis berarti berakhirnya seluruh pertanyaan publik. Namun, pertanyaan yang masih terbuka juga tidak membenarkan siapa pun melompati prosedur atau menetapkan kesalahan terlebih dahulu.
Ketika Institusi Diuji, Kedaulatan Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada pemberian suara dalam pemilihan umum. Mandat yang diberikan kepada pemimpin dan wakil rakyat tetap membawa kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan.
Rakyat bukan sekadar pemberi mandat yang harus menunggu pemilu berikutnya. Dalam demokrasi konstitusional, rakyat berhak meminta penjelasan, mengkritik keputusan, mengawasi lembaga, dan menilai apakah mandat publik dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks kasus Gibran, pertanyaan mengenai peran DPR perlu diajukan secara konkret. Jika Mahkamah menyatakan bahwa persoalan substantif berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan, DPR tidak seharusnya langsung menganggap dirinya wajib memakzulkan Wakil Presiden. Akan tetapi, DPR juga patut mengkaji apakah terdapat persoalan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi dasar hukum untuk diperiksa melalui fungsi pengawasannya.
Salah satu instrumen yang layak dipertimbangkan adalah Hak Angket. Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak Angket dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi persyaratan hukum. Karena itu, DPR patut membuka ruang untuk mempertimbangkan pengajuannya, dengan terlebih dahulu merumuskan objek penyelidikan, dasar hukum, dan alasan yang jelas.i
Pemeriksaan semacam itu dapat diarahkan untuk memperjelas proses verifikasi persyaratan, pelaksanaan ketentuan perundang-undangan oleh lembaga terkait, serta tanggung jawab kelembagaan atas keputusan yang telah diambil. Semua itu harus dilakukan tanpa menganggap dugaan pelanggaran telah terbukti.
Jika pemeriksaan kemudian menunjukkan adanya dasar konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan Wakil Presiden, proses pemberhentian tetap harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.
Tanggung jawab DPR bukan menghasilkan kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan. Jika DPR mengajukan Hak Angket, dasar dan ruang lingkupnya harus jelas. Jika tidak, alasan hukum dan kelembagaannya patut dijelaskan kepada publik. Penolakan mengajukan Hak Angket tidak otomatis membuktikan pelanggaran konstitusi, tetapi keputusan itu juga tidak boleh kebal dari pertanyaan masyarakat.
Ketika institusi diuji, kedaulatan rakyat menuntut pertanggungjawaban. Rakyat tidak mengambil alih kewenangan DPR, MK, atau MPR, tetapi berhak mengawasi pelaksanaannya melalui advokasi warga, kebebasan berpendapat, jalur hukum, dan pemilihan umum. Demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan lembaga menghasilkan keputusan, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan dasar keputusan tersebut.
Dari Negara Hukum Menuju Negara Keadilan
Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk tujuan apa hukum dan institusi negara dibentuk?
Hukum diperlukan untuk menjaga keteraturan, membatasi kekuasaan, menyelesaikan konflik, dan memberikan kepastian. Namun, kehidupan bernegara juga harus melindungi martabat manusia, menjaga persatuan, membuka ruang partisipasi, dan mengusahakan keadilan sosial.
Gagasan negara keadilan bukan ajakan untuk mengganti negara hukum dengan kehendak moral yang tidak terbatas. Sebaliknya, negara keadilan menuntut agar hukum dijalankan secara sah sekaligus diarahkan kepada tujuan yang membenarkan keberadaannya.
Dalam kerangka ini, manusia bukan pemilik mutlak kekuasaan. Kekuasaan adalah mandat yang membawa kewajiban. Dalam bahasa etis dan teologis, manusia merupakan makhluk yang memikul amanah. Jabatan bukan semata-mata hak untuk memerintah, melainkan tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan demi tujuan yang dapat dibenarkan.
Amanah bukan sekadar tambahan moral setelah seseorang memperoleh jabatan. Amanah merupakan dasar untuk menilai bagaimana jabatan dijalankan. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Hukum dan keadilan karena itu harus ditempatkan dalam hubungan yang benar. Hukum tidak boleh dipisahkan dari tujuan keadilan, sementara keadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.
Paradigma Tauhidik: Membaca Pancasila sebagai Kesatuan
Paradigma Tauhidik dalam tulisan ini merupakan konstruksi filosofis yang berangkat dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan memahaminya dalam kesatuan dengan empat sila lainnya. Kerangka ini bukan klaim sebagai satu-satunya penafsiran Pancasila yang sah, melainkan upaya membaca Pancasila secara terpadu.
Kesatuan tidak berarti menghapus perbedaan, tetapi menempatkannya dalam hubungan yang bermakna. Ketuhanan tidak boleh dipisahkan dari penghormatan terhadap martabat manusia; Persatuan tidak boleh menjadi alasan membungkam keragaman; Kerakyatan tidak boleh berhenti pada prosedur politik; dan Keadilan Sosial tidak boleh direduksi menjadi slogan.
Kelima sila membentuk orientasi normatif yang saling berkaitan: Ketuhanan memberikan dasar transendental bagi kehidupan bersama, Kemanusiaan menegaskan martabat manusia, Persatuan menjaga kehidupan kebangsaan, Kerakyatan menuntut partisipasi, dan Keadilan Sosial mengarahkan kehidupan bersama menuju tatanan yang adil.
Dari kesatuan itu, kita dapat mengajukan pertanyaan: apakah kekuasaan dijalankan sebagai amanah? Apakah hukum diarahkan pada keadilan? Apakah institusi menggunakan kewenangannya sesuai mandat? Apakah kedaulatan rakyat diwujudkan melalui partisipasi dan pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut menggeser perhatian dari sekadar siapa yang menang atau lembaga mana yang mengeluarkan keputusan menuju hubungan antara kebenaran, keadilan, kewenangan, dan tanggung jawab.
Penutup: Legitimasi yang Berakar pada Keadilan
Demokrasi tidak cukup diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu, melantik pejabat, atau menerbitkan keputusan. Semua itu penting, tetapi legitimasi demokrasi juga bergantung pada kemampuan negara memastikan bahwa kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab dan persoalan publik ditangani melalui mekanisme yang sah.
Dalam paradigma Tauhidik yang dibangun dari kesatuan nilai Pancasila, hukum bukan musuh keadilan, dan keadilan bukan alasan untuk mengabaikan hukum. Kekuasaan merupakan amanah, institusi merupakan pelaksana mandat konstitusional, dan rakyat berhak mengawasi bagaimana mandat tersebut dijalankan.
Karena itu, pertanyaan tentang Hak Angket tidak seharusnya direduksi menjadi dukungan atau penolakan terhadap seorang tokoh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah DPR bersedia menggunakan fungsi pengawasannya secara bertanggung jawab, apabila terdapat dasar hukum yang relevan, dan apakah DPR siap menjelaskan tindakannya kepada rakyat.
Itulah arah yang hendak dituju: bukan sekadar menilai satu perkara, melainkan membangun cara berpikir yang memulihkan hubungan antara kebenaran, keadilan, amanah, kewenangan, dan pertanggungjawaban.
Ketika legalitas dipertanyakan, keadilan harus tetap menjadi orientasi. Ketika kekuasaan dijalankan, amanah harus menjadi ukurannya. Dan ketika institusi diuji, kedaulatan rakyat menuntut pertanggungjawaban.*


