Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, serta meminta bukti dugaan fee proyek Rp600 juta diteruskan ke aparat penegak hukum. Rekomendasi itu dibacakan Ketua Pansus Kasim Sila dalam rapat paripurna.