SulawesiPos.com – Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, serta meminta fakta, dokumen, dan alat bukti terkait dugaan fee proyek Rp600 juta diteruskan ke aparat penegak hukum. Rekomendasi itu dibacakan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, dalam laporan akhir penyelidikan pada rapat paripurna DPRD.
Dalam laporannya, pansus menyebut terdapat persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa yang dinilai berkaitan dengan penggunaan kewenangan, integritas, akuntabilitas, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.
Temuan utama pansus mencakup indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara dan dugaan tindak pidana korupsi berupa aliran fee senilai Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat bupati.
Selain itu, pansus juga mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dokumen dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 doktoral atas nama Rizkilla. Rangkaian temuan tersebut, menurut pansus, mengarah pada dugaan perbuatan tercela, pelanggaran berat etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah jabatan yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pansus merekomendasikan DPRD Gowa menindaklanjuti laporan melalui hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Pansus juga secara khusus meminta agar seluruh fakta, dokumen, dan alat bukti terkait potensi pidana fee Rp600 juta segera diserahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.
Di ranah administratif, Pemerintah Kabupaten Gowa direkomendasikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan, penggunaan fasilitas daerah, serta mempertegas batas antara kepentingan pribadi dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Rekomendasi ini tidak dimaksudkan sebagai putusan pidana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket,” tegas Kasim Sila.
Sebagai informasi, sidang hak angket terkait perkara ini pertama kali digelar pada 24 Juni 2026.


