Basri Kajang Polisikan Saksi dan Pansus DPRD Gowa, Sebut Dua Anaknya Jadi Korban

SulawesiPos.com – Basri Kajang melaporkan sejumlah saksi dan panitia khusus hak angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel pada Rabu (19/8/2026), setelah namanya terseret dalam sidang angket yang juga menyinggung dugaan hubungan dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, proyek seragam sekolah gratis, dan pencabutan beasiswa program S3.

Basri menyebut langkah hukum itu diambil untuk membela diri dan keluarganya karena dua anaknya disebut ikut menjadi korban.

Basri menegaskan dirinya tidak berkepentingan dengan arah rekomendasi pansus yang sebelumnya telah dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.

“Saya tidak ada hubungan kasus ini mau dibawa ke Mahkamah Agung atau mau dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Itu urusan DPRD,” kata Basri Kajang di Makassar, Rabu (19/8/2026).

“Saya membela diri dan dua anak saya menjadi korban.”

Menurut Basri, dua anaknya menjadi sasaran perundungan setelah siaran langsung sidang hak angket DPRD Gowa memunculkan berbagai narasi yang menyeret namanya.

Ia mengaku dampak dari polemik itu membuat dua putranya putus sekolah.

BACA JUGA:  Wacana Pemekaran Gowa Menguat, DPRD Dorong Pembentukan Kabupaten di Wilayah Dataran Tinggi

Dalam laporan ke Polda Sulsel, Basri datang bersama kuasa hukumnya, Adi Bintang, untuk melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi dalam sidang angket.

Sebelumnya, Pansus Angket DPRD Gowa menyampaikan pendapat untuk memberhentikan Husniah dari kursi bupati. Rekomendasi itu kemudian masuk ke Mahkamah Agung untuk diperiksa lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Basri Kajang melaporkan sejumlah saksi dan panitia khusus hak angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel pada Rabu (19/8/2026), setelah namanya terseret dalam sidang angket yang juga menyinggung dugaan hubungan dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, proyek seragam sekolah gratis, dan pencabutan beasiswa program S3.

Basri menyebut langkah hukum itu diambil untuk membela diri dan keluarganya karena dua anaknya disebut ikut menjadi korban.

Basri menegaskan dirinya tidak berkepentingan dengan arah rekomendasi pansus yang sebelumnya telah dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.

“Saya tidak ada hubungan kasus ini mau dibawa ke Mahkamah Agung atau mau dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Itu urusan DPRD,” kata Basri Kajang di Makassar, Rabu (19/8/2026).

“Saya membela diri dan dua anak saya menjadi korban.”

Menurut Basri, dua anaknya menjadi sasaran perundungan setelah siaran langsung sidang hak angket DPRD Gowa memunculkan berbagai narasi yang menyeret namanya.

Ia mengaku dampak dari polemik itu membuat dua putranya putus sekolah.

BACA JUGA:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

Dalam laporan ke Polda Sulsel, Basri datang bersama kuasa hukumnya, Adi Bintang, untuk melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi dalam sidang angket.

Sebelumnya, Pansus Angket DPRD Gowa menyampaikan pendapat untuk memberhentikan Husniah dari kursi bupati. Rekomendasi itu kemudian masuk ke Mahkamah Agung untuk diperiksa lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru