Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Lanjutkan Pemakzulan Husniah

SulawesiPos.com – Tujuh fraksi DPRD Gowa sepakat melanjutkan usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.

Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu, 12 Agustus 2026.

Fraksi yang menyatakan setuju yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.

Seluruhnya menyepakati agar proses hak menyatakan pendapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bersama pimpinan DPRD lainnya.

Sebelum pandangan fraksi dibacakan, DPRD lebih dulu mendengarkan penyampaian usulan hak menyatakan pendapat dari juru bicara pengusul, Dian Purnama Sari, yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui jalur hukum yang berlaku.

“Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Dian.

Fraksi PPP melalui juru bicara Wahyuni Nurdani menilai persoalan ini tidak semata berkaitan dengan politik, tetapi juga menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan, dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Buka 50 Persen Ruas Hertasning-Aroepala, Akses Makassar-Gowa Mulai Longgar

Sikap serupa juga disampaikan Gerindra. Melalui juru bicara Eka Afriani, fraksi itu menegaskan DPRD tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak boleh mundur setelah proses penyelidikan dilakukan dan laporan akhir pansus telah disusun.

PAN, NasDem, dan Demokrat juga menyatakan dukungan agar hak menyatakan pendapat dilanjutkan.

Ketiga fraksi itu menekankan pentingnya mekanisme check and balance, kehati-hatian, keadilan, kepastian hukum, dan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara Fraksi Golkar menilai hak menyatakan pendapat merupakan kelanjutan dari proses hak angket yang sebelumnya telah melewati pembentukan pansus, penyelidikan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan laporan akhir.

“DPRD tidak boleh hanya berani memulai proses, tetapi kemudian kehilangan keberanian ketika sampai pada tahap mengambil keputusan,” kata juru bicara Fraksi Golkar, Wardah Hambat.

Fraksi Gowa Sejahtera juga menyatakan persetujuan dengan menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat yang menuntut tanggung jawab besar.

BACA JUGA:  Menunggu Orderan, Ojol di Gowa Tewas Ditabrak Innova

Dengan keputusan itu, tujuh fraksi DPRD Gowa kompak menyepakati agar proses hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SulawesiPos.com – Tujuh fraksi DPRD Gowa sepakat melanjutkan usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.

Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu, 12 Agustus 2026.

Fraksi yang menyatakan setuju yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.

Seluruhnya menyepakati agar proses hak menyatakan pendapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bersama pimpinan DPRD lainnya.

Sebelum pandangan fraksi dibacakan, DPRD lebih dulu mendengarkan penyampaian usulan hak menyatakan pendapat dari juru bicara pengusul, Dian Purnama Sari, yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui jalur hukum yang berlaku.

“Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Dian.

Fraksi PPP melalui juru bicara Wahyuni Nurdani menilai persoalan ini tidak semata berkaitan dengan politik, tetapi juga menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan, dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Penyidik Tipikor Polda Sulsel Geledah 5 Kantor Pemkab Gowa dalam Kasus Pengadaan Seragam Sekolah

Sikap serupa juga disampaikan Gerindra. Melalui juru bicara Eka Afriani, fraksi itu menegaskan DPRD tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak boleh mundur setelah proses penyelidikan dilakukan dan laporan akhir pansus telah disusun.

PAN, NasDem, dan Demokrat juga menyatakan dukungan agar hak menyatakan pendapat dilanjutkan.

Ketiga fraksi itu menekankan pentingnya mekanisme check and balance, kehati-hatian, keadilan, kepastian hukum, dan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara Fraksi Golkar menilai hak menyatakan pendapat merupakan kelanjutan dari proses hak angket yang sebelumnya telah melewati pembentukan pansus, penyelidikan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan laporan akhir.

“DPRD tidak boleh hanya berani memulai proses, tetapi kemudian kehilangan keberanian ketika sampai pada tahap mengambil keputusan,” kata juru bicara Fraksi Golkar, Wardah Hambat.

Fraksi Gowa Sejahtera juga menyatakan persetujuan dengan menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat yang menuntut tanggung jawab besar.

BACA JUGA:  Hutan Pinus Bissoloro, Surga Alam di Gowa yang Cocok Buat Nongkrong dan Foto-foto

Dengan keputusan itu, tujuh fraksi DPRD Gowa kompak menyepakati agar proses hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru