Tawar Menawar Partai Politik Parliamentary Threshold, Demokratiskah?

Oleh: Dr H Sulthani SH MH
Advokat, Peduli Politik dan Demokrasi

SulawesiPos.com – Akhir-akhir ini isu tentang tawar menawar ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 0 persen, 4 persen, 5 persen, 7 persen menjadi arena tawar-menawar partai politik yang sengit di Indonesia.

Partai politik nonparlemen berjuang ‘zero’ PT. Jika PT mengharuskan minimal 4 persen hingga 7 persen, maka partai politik wajib meraih persentase suara minimal sesuai nominal PT pasca revisi UU Pemilu berkenaan pemilu legislatif untuk bisa mendudukkan kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ketika penentuan angka batas ini lebih kental dengan nuansa pragmatisme dan negosiasi antarelite parpol besar daripada prinsip keadilan, maka pertanyaan mendasar: demokratiskah praktik tawar-menawar yang ditawarkan partai politik parlemen?

Dasar hukum menakar konstitusionalitas batas parlemen, sebagai landasan pelaksanaan pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jika merujuk pada teks konstitusi, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit menyebutkan angka atau kewajiban adanya parliamentary threshold. Namun, perdebatan ini wajib disandarkan pada beberapa pasal krusial diantaranya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

BACA JUGA:  Menggeser Paradigma Kepartaian: Menyoal Syarat Keanggotaan Parpol
Penulis, Dr H Sulthani SH MH
Penulis, Dr H Sulthani SH MH

Batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi memberangus kedaulatan rakyat karena jutaan suara rakyat yang memilih partai kecil hangus begitu saja.

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi dasar hukum terbaru yang sangat penting.

MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK menilai angka 4 persen tidak dirumuskan dengan metode dan dasar penghitungan yang jelas (bersifat proporsional), sehingga rentan mereduksi hak pilih rakyat dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen selalu mempertemukan dua kepentingan yang saling bertolak belakang, yakni efektivitas pemerintahan (governability) dan keterwakilan yang adil (representative).

Penyederhanaan Sistem Kepartaian vs Suara Terbuang (Wasted Votes).

Tujuan teoritis dari parliamentary threshold adalah menciptakan stabilitas politik nasional, tetapi berpotensi menjadi dasar indikasi persekokonglan jahat partai politik yang tidak berpihak untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA:  Daeng Lewa, Ironi dari Tanah Kaya yang Tak Menghidupi

Menurut ilmuwan politik Maurice Duverger (terkenal dengan Hukum Duverger), sistem pemilu membentuk sistem kepartaian.

Ambang batas tinggi sengaja dirancang untuk menyederhanakan sistem multipartai ekstrem di Indonesia agar presiden terpilih lebih mudah membangun koalisi yang stabil di parlemen.

Namun, ilmuwan politik seperti Dieter Nohlen mengingatkan risiko sistem proporsional yang dikebiri.

Nah, jika batas PT terlalu tinggi, jumlah wasted votes (suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi) akan melonjak.

Pada Pemilu 2024 misalnya, terdapat hampir 10 juta suara rakyat yang hilang karena partai pilihan mereka gagal menembus 4 persen.

Secara teoritis, fenomena ini mencederai prinsip dasar demokrasi: one person, one vote, one value.

Tetapi oligarki tidak diam, boleh jadi mereka berada di balik tawar-menawar angka.

Para ahli hukum tata negara dan pengamat politik di Indonesia kerap mengkritik bahwa penentuan angka threshold bukan didasarkan pada kajian akademis, melainkan kartelisasi partai politik.

Partai-partai besar cenderung menawar angka yang tinggi untuk memproteksi status quo dan menutup pintu bagi partai politik pendatang baru.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi, Klaim Siap Lawan Politik Oligarki

Ketika besaran angka ditentukan lewat kompromi politik di meja makan demi menjegal lawan, maka aspek demokratisnya runtuh dan bergeser menjadi praktik oligarkis.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa tawar-menawar batas parlemen tentu adalah sikap tidak demokratis apabila hanya dijadikan alat oleh partai-partai besar untuk mempertahankan kekuasaan dan menyingkirkan kompetitor baru secara instan.

Mengorbankan jutaan suara rakyat demi alasan “stabilitas pemerintahan”. Sikap politik demikian adalah bentuk kecacatan logika demokrasi.

Namun, pembatasan itu sendiri bisa menjadi demokratis apabila penentuan angkanya didasarkan pada metode ilmiah yang transparan, rasional, dan melibatkan partisipasi publik—sesuai dengan amanat Putusan MK.

Batas parlemen harus dimaknai sebagai alat penataan sistem, bukan sebagai instrumen penjagalan hak suara rakyat.

Meski, jika merujuk pada UUD 1945, seharusnya tidak diperlukan pembatasan PT untuk menjamin kedaulatan rakyat seutuhnya, serta jaminan akan kesetaraan rakyat dihadapan pemerintahan.*

Oleh: Dr H Sulthani SH MH
Advokat, Peduli Politik dan Demokrasi

SulawesiPos.com – Akhir-akhir ini isu tentang tawar menawar ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 0 persen, 4 persen, 5 persen, 7 persen menjadi arena tawar-menawar partai politik yang sengit di Indonesia.

Partai politik nonparlemen berjuang ‘zero’ PT. Jika PT mengharuskan minimal 4 persen hingga 7 persen, maka partai politik wajib meraih persentase suara minimal sesuai nominal PT pasca revisi UU Pemilu berkenaan pemilu legislatif untuk bisa mendudukkan kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ketika penentuan angka batas ini lebih kental dengan nuansa pragmatisme dan negosiasi antarelite parpol besar daripada prinsip keadilan, maka pertanyaan mendasar: demokratiskah praktik tawar-menawar yang ditawarkan partai politik parlemen?

Dasar hukum menakar konstitusionalitas batas parlemen, sebagai landasan pelaksanaan pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jika merujuk pada teks konstitusi, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit menyebutkan angka atau kewajiban adanya parliamentary threshold. Namun, perdebatan ini wajib disandarkan pada beberapa pasal krusial diantaranya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

BACA JUGA:  Megawati Tegaskan PDIP Sebagai Partai Penyeimbang, Bukan di Posisi Abu-Abu
Penulis, Dr H Sulthani SH MH
Penulis, Dr H Sulthani SH MH

Batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi memberangus kedaulatan rakyat karena jutaan suara rakyat yang memilih partai kecil hangus begitu saja.

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi dasar hukum terbaru yang sangat penting.

MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK menilai angka 4 persen tidak dirumuskan dengan metode dan dasar penghitungan yang jelas (bersifat proporsional), sehingga rentan mereduksi hak pilih rakyat dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen selalu mempertemukan dua kepentingan yang saling bertolak belakang, yakni efektivitas pemerintahan (governability) dan keterwakilan yang adil (representative).

Penyederhanaan Sistem Kepartaian vs Suara Terbuang (Wasted Votes).

Tujuan teoritis dari parliamentary threshold adalah menciptakan stabilitas politik nasional, tetapi berpotensi menjadi dasar indikasi persekokonglan jahat partai politik yang tidak berpihak untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA:  Wakilkan 17 Juta Suara Terbuang, Delapan Partai Nonparlemen Resmikan Sekber GKSR

Menurut ilmuwan politik Maurice Duverger (terkenal dengan Hukum Duverger), sistem pemilu membentuk sistem kepartaian.

Ambang batas tinggi sengaja dirancang untuk menyederhanakan sistem multipartai ekstrem di Indonesia agar presiden terpilih lebih mudah membangun koalisi yang stabil di parlemen.

Namun, ilmuwan politik seperti Dieter Nohlen mengingatkan risiko sistem proporsional yang dikebiri.

Nah, jika batas PT terlalu tinggi, jumlah wasted votes (suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi) akan melonjak.

Pada Pemilu 2024 misalnya, terdapat hampir 10 juta suara rakyat yang hilang karena partai pilihan mereka gagal menembus 4 persen.

Secara teoritis, fenomena ini mencederai prinsip dasar demokrasi: one person, one vote, one value.

Tetapi oligarki tidak diam, boleh jadi mereka berada di balik tawar-menawar angka.

Para ahli hukum tata negara dan pengamat politik di Indonesia kerap mengkritik bahwa penentuan angka threshold bukan didasarkan pada kajian akademis, melainkan kartelisasi partai politik.

Partai-partai besar cenderung menawar angka yang tinggi untuk memproteksi status quo dan menutup pintu bagi partai politik pendatang baru.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi, Klaim Siap Lawan Politik Oligarki

Ketika besaran angka ditentukan lewat kompromi politik di meja makan demi menjegal lawan, maka aspek demokratisnya runtuh dan bergeser menjadi praktik oligarkis.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa tawar-menawar batas parlemen tentu adalah sikap tidak demokratis apabila hanya dijadikan alat oleh partai-partai besar untuk mempertahankan kekuasaan dan menyingkirkan kompetitor baru secara instan.

Mengorbankan jutaan suara rakyat demi alasan “stabilitas pemerintahan”. Sikap politik demikian adalah bentuk kecacatan logika demokrasi.

Namun, pembatasan itu sendiri bisa menjadi demokratis apabila penentuan angkanya didasarkan pada metode ilmiah yang transparan, rasional, dan melibatkan partisipasi publik—sesuai dengan amanat Putusan MK.

Batas parlemen harus dimaknai sebagai alat penataan sistem, bukan sebagai instrumen penjagalan hak suara rakyat.

Meski, jika merujuk pada UUD 1945, seharusnya tidak diperlukan pembatasan PT untuk menjamin kedaulatan rakyat seutuhnya, serta jaminan akan kesetaraan rakyat dihadapan pemerintahan.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru