Anak-anak yang Tertinggal di Luar Pagar Pendidikan

Oleh: Mustamin Raga

SulawesiPos.com – Ada anak-anak yang setiap pagi menyaksikan teman-temannya berangkat ke sekolah. Mereka melihat seragam putih-merah, putih-biru, atau putih-abu-abu melintas di depan rumah. Mendengar riuh percakapan tentang pelajaran, ujian, guru, dan cita-cita. Namun, bagi sebagian anak, sekolah hanyalah sebuah pemandangan yang dapat disaksikan dari kejauhan. Mereka mengenal sekolah, tetapi tidak memiliki kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya.

Di balik pagar sekolah yang terbuka, ternyata ada kehidupan lain yang tidak selalu terlihat. Anak-anak yang tidak pernah sempat memasuki bangku sekolah, dan anak-anak yang pernah duduk di dalam kelas, tetapi kemudian terpaksa meninggalkannya sebelum menuntaskan pendidikan. Mereka dikenal dengan istilah Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS).

Dua istilah yang secara administratif mungkin hanya berupa kategori dalam tabel statistik. Namun, di balik setiap angka, ada wajah, nama, keluarga, harapan, dan masa depan yang sedang kehilangan salah satu pintu masuknya.

Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah bukanlah fenomena yang muncul begitu saja. Ia merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang saling bertaut, kadang bermula jauh sebelum seorang anak mengenal ruang kelas.

Kemiskinan menjadi salah satu penyebab yang paling nyata. Ketika penghasilan keluarga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan sering kali ditempatkan pada urutan yang harus dikalahkan oleh kebutuhan untuk bertahan hidup. Anak yang semestinya belajar terpaksa membantu orang tua bekerja, menjaga adik, menjadi buruh, atau ikut mencari penghasilan. Ada pula keluarga yang secara ekonomi tidak sanggup membiayai kebutuhan pendukung pendidikan, meskipun sekolah telah menyediakan fasilitas tanpa pungutan biaya.

Tetapi kemiskinan bukan satu-satunya pintu yang mengantarkan anak menjauh dari pendidikan. Perkawinan usia anak, kehamilan remaja, disabilitas, perundungan, kekerasan dalam lingkungan keluarga, persoalan sosial, keterbatasan akses geografis, hingga rendahnya kesadaran orang tua juga dapat menjadi penyebab. Pada sebagian kasus, anak kehilangan motivasi karena lingkungan sekolah tidak cukup ramah, metode pembelajaran tidak sesuai dengan kebutuhannya, atau mereka merasa tidak memiliki tempat di tengah kehidupan pendidikan.

Prosesnya sering berlangsung perlahan. Mula-mula seorang anak tidak masuk sekolah sehari atau dua hari. Kemudian semakin sering absen. Ketertinggalan pelajaran membuatnya merasa asing di kelas. Rasa malu tumbuh, kepercayaan diri menyusut, dan hubungan dengan teman-teman mulai berjarak. Sampai suatu ketika, ketidakhadiran yang semula dianggap sementara berubah menjadi keputusan untuk tidak kembali.

BACA JUGA:  Jarak Kata dan Kenyataan, Membaca Komunikasi Politik Presiden di Era Media Sosial

Di sinilah kita perlu memahami bahwa anak putus sekolah tidak selalu meninggalkan pendidikan karena tidak menyukai belajar. Tidak sedikit yang sesungguhnya ingin tetap bersekolah, tetapi keadaan memaksanya memilih jalan lain.

Bagi diri seorang anak, terputusnya pendidikan dapat mempersempit kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi, dan membatasi kemampuan untuk mengembangkan potensi. Bagi keluarga, kondisi itu berpotensi mewariskan lingkaran kemiskinan antargenerasi. Orang tua yang tidak memiliki akses pendidikan memadai sering kali menghadapi keterbatasan dalam memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anaknya.

Sementara bagi daerah, persoalannya jauh lebih luas. Setiap anak yang tertinggal dari pendidikan adalah potensi sumber daya manusia yang belum berkembang. Produktivitas masyarakat dapat melemah, kesenjangan sosial semakin melebar, dan pembangunan kehilangan sebagian tenaga terbaik yang sesungguhnya dimiliki daerah itu sendiri.

Sebab pendidikan bukan hanya urusan anak dan keluarganya. Pendidikan adalah investasi sosial, ekonomi, kebudayaan, sekaligus fondasi bagi masa depan suatu daerah.

Karena itu, membiarkan seorang anak tertinggal dari pendidikan sesungguhnya bukan hanya membiarkan satu cita-cita kehilangan jalan, melainkan membiarkan sebagian masa depan daerah kehilangan kesempatan untuk tumbuh.

Peran pemerintah dalam menghadapi persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyediaan gedung sekolah, ruang kelas, guru, buku pelajaran, atau pembebasan biaya pendidikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih mendasar: memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan hanya karena keadaan ekonomi, kondisi keluarga, keterbatasan fisik, lingkungan sosial, atau kegagalan sistem pelayanan publik.

Tanggung jawab itu semestinya dimulai jauh sebelum seorang anak memutuskan berhenti sekolah. Pemerintah harus memiliki kemampuan mendeteksi gejala awal melalui pendataan yang akurat, pemetaan keluarga rentan, pemantauan kehadiran siswa, dan komunikasi intensif dengan orang tua. Ketika seorang anak mulai sering tidak masuk sekolah, misalnya, hal itu seharusnya tidak langsung dianggap sebagai persoalan kedisiplinan. Bisa jadi ada persoalan ekonomi, kesehatan, kekerasan, atau masalah keluarga yang sedang berlangsung di belakangnya.

Di sinilah sekolah, pemerintah desa dan kelurahan, dinas pendidikan, dinas sosial, serta perangkat daerah lainnya harus bekerja dalam satu kesatuan tanggung jawab. Jangan sampai seorang anak hilang dari ruang kelas, tetapi tidak seorang pun merasa kehilangan.

Kebijakan pencegahan juga harus menyentuh akar persoalan. Bantuan pendidikan bagi keluarga miskin, pemenuhan kebutuhan perlengkapan sekolah, transportasi bagi anak di wilayah terpencil, layanan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus, perlindungan dari perundungan dan kekerasan, serta penguatan kesadaran orang tua merupakan bagian dari upaya yang tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  Euforia Pendidikan Gratis: Menimbang Janji, Menghitung Ongkos

Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai pelindung hak anak.

Sementara terhadap anak-anak yang sudah terlanjur meninggalkan bangku sekolah, pendekatannya tentu tidak cukup dengan mengirimkan surat panggilan kepada orang tua atau mencatat nama mereka dalam daftar sasaran program. Diperlukan penelusuran langsung untuk mengetahui penyebab mereka tidak bersekolah, kemudian menawarkan jalan keluar yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Anak yang putus sekolah karena kemiskinan membutuhkan intervensi ekonomi dan dukungan pendidikan. Anak yang terkendala jarak membutuhkan solusi aksesibilitas. Anak yang harus bekerja membantu keluarga membutuhkan pendekatan perlindungan sosial. Mereka yang sudah melewati usia pendidikan formal dapat difasilitasi melalui pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, pendidikan nonformal, maupun pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan hidupnya.

Pendekatan seperti ini penting karena tidak semua anak memiliki persoalan dan kebutuhan yang sama. Kebijakan yang seragam belum tentu mampu menyelesaikan persoalan yang beragam.

Lebih dari itu, keberhasilan penanganan ATS/APS tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak anak yang berhasil didata, berapa banyak yang dikunjungi, atau berapa banyak yang kembali didaftarkan ke sekolah. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak anak yang berhasil kembali belajar, bertahan dalam proses pendidikan, menuntaskan jenjangnya, dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk membangun kehidupannya.

Di sinilah penghargaan terhadap pemerintah daerah menemukan relevansi sekaligus maknanya.

Anugerah Adhiwidya PNFI 2026 yang diraih Bupati Gowa sebagai Pelopor Penuntasan ATS/APS patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap ikhtiar pemerintah daerah dalam menangani persoalan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah.

Penghargaan tersebut tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Gowa. Namun, ada sesuatu yang jauh lebih penting daripada kebanggaan menerima anugerah. Yakni memastikan bahwa penghargaan itu memiliki hubungan nyata dengan kehidupan anak-anak yang selama ini berada di luar jangkauan pendidikan.

Sebab penghargaan dapat diberikan dalam satu momentum, tetapi penuntasan persoalan pendidikan membutuhkan konsistensi kebijakan, kesungguhan anggaran, ketepatan program, dan keberlanjutan pengawasan.

Jangan sampai keberhasilan administratif lebih cepat dirayakan daripada keberhasilan substantif. Jangan sampai angka-angka penuntasan terlihat menggembirakan di atas kertas, sementara di sejumlah tempat masih ada anak yang harus meninggalkan sekolah karena orang tuanya tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup. Jangan pula sampai anak-anak yang sudah dikembalikan ke sekolah kembali terlempar keluar karena persoalan yang menyebabkan mereka berhenti sebelumnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.

BACA JUGA:  Perubahan Iklim dan Perilaku Kita Sendiri

Pemerintah Kabupaten Gowa perlu menjadikan momentum penghargaan ini sebagai penguat komitmen untuk membangun sistem penanganan ATS/APS yang lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pendataan harus diperbarui, perkembangan setiap anak harus dipantau, perangkat daerah harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, dan masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari gerakan bersama.

Pemerintah desa dan kelurahan, misalnya, dapat menjadi mata dan telinga pertama dalam mengenali anak-anak yang tidak bersekolah di lingkungannya. Sekolah harus memiliki mekanisme deteksi dini terhadap siswa yang berisiko putus sekolah. Dinas pendidikan perlu memastikan ketersediaan jalur pendidikan yang sesuai, sementara dinas sosial dan perangkat daerah terkait harus membantu menyelesaikan hambatan ekonomi maupun persoalan sosial yang melatarbelakanginya.

Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi anak-anak yang kebetulan dilahirkan dalam keluarga berkecukupan. Ia adalah hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, status sosial, tempat tinggal, maupun keadaan keluarganya.

Ada sebuah ukuran sederhana untuk menilai keberhasilan pembangunan pendidikan: berapa banyak anak yang berhasil kita antarkan menuju masa depan, bukan sekadar berapa banyak sekolah yang berhasil kita bangun.

Sebab gedung sekolah boleh berdiri megah, ruang kelas boleh dipenuhi fasilitas modern, dan penghargaan boleh berjejer di lemari kehormatan. Tetapi semua itu kehilangan sebagian maknanya ketika masih ada anak-anak yang tidak mampu menjangkau pintu pendidikan.

Penghargaan adalah pengakuan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Namun, hak anak atas pendidikan adalah amanah yang tidak pernah selesai hanya karena sebuah penghargaan telah diterima.

Dan mungkin, penghargaan paling berharga bagi seorang kepala daerah bukanlah sebuah trofi yang dibawa pulang dari panggung penganugerahan, melainkan ketika suatu hari tidak ada lagi orang tua di Gowa yang harus berkata kepada anaknya: “Maaf, Nak, Ayah tidak mampu menyekolahkanmu.”

Sebab masa depan Gowa tidak hanya sedang dibangun oleh mereka yang hari ini duduk di bangku sekolah. Masa depan itu juga sedang menunggu anak-anak yang belum pernah sempat duduk di sana.*

Oleh: Mustamin Raga

SulawesiPos.com – Ada anak-anak yang setiap pagi menyaksikan teman-temannya berangkat ke sekolah. Mereka melihat seragam putih-merah, putih-biru, atau putih-abu-abu melintas di depan rumah. Mendengar riuh percakapan tentang pelajaran, ujian, guru, dan cita-cita. Namun, bagi sebagian anak, sekolah hanyalah sebuah pemandangan yang dapat disaksikan dari kejauhan. Mereka mengenal sekolah, tetapi tidak memiliki kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya.

Di balik pagar sekolah yang terbuka, ternyata ada kehidupan lain yang tidak selalu terlihat. Anak-anak yang tidak pernah sempat memasuki bangku sekolah, dan anak-anak yang pernah duduk di dalam kelas, tetapi kemudian terpaksa meninggalkannya sebelum menuntaskan pendidikan. Mereka dikenal dengan istilah Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS).

Dua istilah yang secara administratif mungkin hanya berupa kategori dalam tabel statistik. Namun, di balik setiap angka, ada wajah, nama, keluarga, harapan, dan masa depan yang sedang kehilangan salah satu pintu masuknya.

Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah bukanlah fenomena yang muncul begitu saja. Ia merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang saling bertaut, kadang bermula jauh sebelum seorang anak mengenal ruang kelas.

Kemiskinan menjadi salah satu penyebab yang paling nyata. Ketika penghasilan keluarga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan sering kali ditempatkan pada urutan yang harus dikalahkan oleh kebutuhan untuk bertahan hidup. Anak yang semestinya belajar terpaksa membantu orang tua bekerja, menjaga adik, menjadi buruh, atau ikut mencari penghasilan. Ada pula keluarga yang secara ekonomi tidak sanggup membiayai kebutuhan pendukung pendidikan, meskipun sekolah telah menyediakan fasilitas tanpa pungutan biaya.

Tetapi kemiskinan bukan satu-satunya pintu yang mengantarkan anak menjauh dari pendidikan. Perkawinan usia anak, kehamilan remaja, disabilitas, perundungan, kekerasan dalam lingkungan keluarga, persoalan sosial, keterbatasan akses geografis, hingga rendahnya kesadaran orang tua juga dapat menjadi penyebab. Pada sebagian kasus, anak kehilangan motivasi karena lingkungan sekolah tidak cukup ramah, metode pembelajaran tidak sesuai dengan kebutuhannya, atau mereka merasa tidak memiliki tempat di tengah kehidupan pendidikan.

Prosesnya sering berlangsung perlahan. Mula-mula seorang anak tidak masuk sekolah sehari atau dua hari. Kemudian semakin sering absen. Ketertinggalan pelajaran membuatnya merasa asing di kelas. Rasa malu tumbuh, kepercayaan diri menyusut, dan hubungan dengan teman-teman mulai berjarak. Sampai suatu ketika, ketidakhadiran yang semula dianggap sementara berubah menjadi keputusan untuk tidak kembali.

BACA JUGA:  Mentan Amran Sulaiman: Citra Kokoh tapi Belum “Membumi”

Di sinilah kita perlu memahami bahwa anak putus sekolah tidak selalu meninggalkan pendidikan karena tidak menyukai belajar. Tidak sedikit yang sesungguhnya ingin tetap bersekolah, tetapi keadaan memaksanya memilih jalan lain.

Bagi diri seorang anak, terputusnya pendidikan dapat mempersempit kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi, dan membatasi kemampuan untuk mengembangkan potensi. Bagi keluarga, kondisi itu berpotensi mewariskan lingkaran kemiskinan antargenerasi. Orang tua yang tidak memiliki akses pendidikan memadai sering kali menghadapi keterbatasan dalam memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anaknya.

Sementara bagi daerah, persoalannya jauh lebih luas. Setiap anak yang tertinggal dari pendidikan adalah potensi sumber daya manusia yang belum berkembang. Produktivitas masyarakat dapat melemah, kesenjangan sosial semakin melebar, dan pembangunan kehilangan sebagian tenaga terbaik yang sesungguhnya dimiliki daerah itu sendiri.

Sebab pendidikan bukan hanya urusan anak dan keluarganya. Pendidikan adalah investasi sosial, ekonomi, kebudayaan, sekaligus fondasi bagi masa depan suatu daerah.

Karena itu, membiarkan seorang anak tertinggal dari pendidikan sesungguhnya bukan hanya membiarkan satu cita-cita kehilangan jalan, melainkan membiarkan sebagian masa depan daerah kehilangan kesempatan untuk tumbuh.

Peran pemerintah dalam menghadapi persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyediaan gedung sekolah, ruang kelas, guru, buku pelajaran, atau pembebasan biaya pendidikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih mendasar: memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan hanya karena keadaan ekonomi, kondisi keluarga, keterbatasan fisik, lingkungan sosial, atau kegagalan sistem pelayanan publik.

Tanggung jawab itu semestinya dimulai jauh sebelum seorang anak memutuskan berhenti sekolah. Pemerintah harus memiliki kemampuan mendeteksi gejala awal melalui pendataan yang akurat, pemetaan keluarga rentan, pemantauan kehadiran siswa, dan komunikasi intensif dengan orang tua. Ketika seorang anak mulai sering tidak masuk sekolah, misalnya, hal itu seharusnya tidak langsung dianggap sebagai persoalan kedisiplinan. Bisa jadi ada persoalan ekonomi, kesehatan, kekerasan, atau masalah keluarga yang sedang berlangsung di belakangnya.

Di sinilah sekolah, pemerintah desa dan kelurahan, dinas pendidikan, dinas sosial, serta perangkat daerah lainnya harus bekerja dalam satu kesatuan tanggung jawab. Jangan sampai seorang anak hilang dari ruang kelas, tetapi tidak seorang pun merasa kehilangan.

Kebijakan pencegahan juga harus menyentuh akar persoalan. Bantuan pendidikan bagi keluarga miskin, pemenuhan kebutuhan perlengkapan sekolah, transportasi bagi anak di wilayah terpencil, layanan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus, perlindungan dari perundungan dan kekerasan, serta penguatan kesadaran orang tua merupakan bagian dari upaya yang tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  Keadilan Itu Bernama Harry Kane

Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai pelindung hak anak.

Sementara terhadap anak-anak yang sudah terlanjur meninggalkan bangku sekolah, pendekatannya tentu tidak cukup dengan mengirimkan surat panggilan kepada orang tua atau mencatat nama mereka dalam daftar sasaran program. Diperlukan penelusuran langsung untuk mengetahui penyebab mereka tidak bersekolah, kemudian menawarkan jalan keluar yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Anak yang putus sekolah karena kemiskinan membutuhkan intervensi ekonomi dan dukungan pendidikan. Anak yang terkendala jarak membutuhkan solusi aksesibilitas. Anak yang harus bekerja membantu keluarga membutuhkan pendekatan perlindungan sosial. Mereka yang sudah melewati usia pendidikan formal dapat difasilitasi melalui pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, pendidikan nonformal, maupun pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan hidupnya.

Pendekatan seperti ini penting karena tidak semua anak memiliki persoalan dan kebutuhan yang sama. Kebijakan yang seragam belum tentu mampu menyelesaikan persoalan yang beragam.

Lebih dari itu, keberhasilan penanganan ATS/APS tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak anak yang berhasil didata, berapa banyak yang dikunjungi, atau berapa banyak yang kembali didaftarkan ke sekolah. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak anak yang berhasil kembali belajar, bertahan dalam proses pendidikan, menuntaskan jenjangnya, dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk membangun kehidupannya.

Di sinilah penghargaan terhadap pemerintah daerah menemukan relevansi sekaligus maknanya.

Anugerah Adhiwidya PNFI 2026 yang diraih Bupati Gowa sebagai Pelopor Penuntasan ATS/APS patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap ikhtiar pemerintah daerah dalam menangani persoalan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah.

Penghargaan tersebut tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Gowa. Namun, ada sesuatu yang jauh lebih penting daripada kebanggaan menerima anugerah. Yakni memastikan bahwa penghargaan itu memiliki hubungan nyata dengan kehidupan anak-anak yang selama ini berada di luar jangkauan pendidikan.

Sebab penghargaan dapat diberikan dalam satu momentum, tetapi penuntasan persoalan pendidikan membutuhkan konsistensi kebijakan, kesungguhan anggaran, ketepatan program, dan keberlanjutan pengawasan.

Jangan sampai keberhasilan administratif lebih cepat dirayakan daripada keberhasilan substantif. Jangan sampai angka-angka penuntasan terlihat menggembirakan di atas kertas, sementara di sejumlah tempat masih ada anak yang harus meninggalkan sekolah karena orang tuanya tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup. Jangan pula sampai anak-anak yang sudah dikembalikan ke sekolah kembali terlempar keluar karena persoalan yang menyebabkan mereka berhenti sebelumnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.

BACA JUGA:  Pulihkan Roda Pemerintahan, Plt Bupati Gowa Kembalikan Pejabat yang Sempat Dibebastugaskan

Pemerintah Kabupaten Gowa perlu menjadikan momentum penghargaan ini sebagai penguat komitmen untuk membangun sistem penanganan ATS/APS yang lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pendataan harus diperbarui, perkembangan setiap anak harus dipantau, perangkat daerah harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, dan masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari gerakan bersama.

Pemerintah desa dan kelurahan, misalnya, dapat menjadi mata dan telinga pertama dalam mengenali anak-anak yang tidak bersekolah di lingkungannya. Sekolah harus memiliki mekanisme deteksi dini terhadap siswa yang berisiko putus sekolah. Dinas pendidikan perlu memastikan ketersediaan jalur pendidikan yang sesuai, sementara dinas sosial dan perangkat daerah terkait harus membantu menyelesaikan hambatan ekonomi maupun persoalan sosial yang melatarbelakanginya.

Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi anak-anak yang kebetulan dilahirkan dalam keluarga berkecukupan. Ia adalah hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, status sosial, tempat tinggal, maupun keadaan keluarganya.

Ada sebuah ukuran sederhana untuk menilai keberhasilan pembangunan pendidikan: berapa banyak anak yang berhasil kita antarkan menuju masa depan, bukan sekadar berapa banyak sekolah yang berhasil kita bangun.

Sebab gedung sekolah boleh berdiri megah, ruang kelas boleh dipenuhi fasilitas modern, dan penghargaan boleh berjejer di lemari kehormatan. Tetapi semua itu kehilangan sebagian maknanya ketika masih ada anak-anak yang tidak mampu menjangkau pintu pendidikan.

Penghargaan adalah pengakuan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Namun, hak anak atas pendidikan adalah amanah yang tidak pernah selesai hanya karena sebuah penghargaan telah diterima.

Dan mungkin, penghargaan paling berharga bagi seorang kepala daerah bukanlah sebuah trofi yang dibawa pulang dari panggung penganugerahan, melainkan ketika suatu hari tidak ada lagi orang tua di Gowa yang harus berkata kepada anaknya: “Maaf, Nak, Ayah tidak mampu menyekolahkanmu.”

Sebab masa depan Gowa tidak hanya sedang dibangun oleh mereka yang hari ini duduk di bangku sekolah. Masa depan itu juga sedang menunggu anak-anak yang belum pernah sempat duduk di sana.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru