Oleh: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
Ide dasar tulisan ini sudah lama mengendap dan mendapatkan momentumnya pada acara “Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan” yang dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar beberapa waktu lalu. Banyak hal krusial yang didiskusikan, termasuk poin mengenai jumlah keanggotaan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai syarat untuk menjadi peserta pemilu.
Pasal 173 ayat (2) huruf g dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 mewajibkan partai politik memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.
Sekilas, aturan ini tampak ideal untuk memastikan partai memiliki akar rumput yang kuat. Namun pada praktiknya, syarat kuantitatif ini justru menjadi “jebakan batman” yang memicu anomali demokrasi: pencatutan nama warga secara massal. Penulis sendiri menjadi salah satu korban dari pencatutan tersebut—sebuah pengalaman menjengkelkan yang membuktikan bahwa hak privasi warga negara kerap dikorbankan demi syahwat administratif pemilu.
Terjebak dalam Angka Semu
Setiap menjelang verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), laman Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) selalu dipenuhi aduan masyarakat yang merasa namanya dicatut sepihak. Fenomena ini membuktikan bahwa syarat 1.000 atau 1/1.000 telah bergeser dari tujuan filosofisnya. Alih-alih melahirkan kader yang ideologis, syarat ini memproksi lahirnya “kader hantu” demi memenuhi ceklis administratif.
Partai politik akhirnya menghabiskan energi, waktu, dan modal yang sangat besar hanya untuk berburu kartu tanda anggota (KTA). Mengapa kita harus mempertahankan kewajiban undang-undang yang secara sistemik justru mendorong pelanggaran hak privasi warga negara?
Jika kita berkaca pada komparasi global, syarat kuantitatif keanggotaan di Indonesia tergolong sangat restriktif dan membebani. Di banyak negara demokrasi mapan, syarat formal keanggotaan dibuat seminimal mungkin untuk merangsang pertumbuhan gagasan, bukan pertumbuhan birokrasi.
Sebagai contoh, Amerika Serikat tidak mengenal konsep “KTA” atau verifikasi keanggotaan partai yang kaku oleh negara; warga negara cukup mendeklarasikan afiliasi kepartaian mereka saat mendaftar sebagai pemilih (voter registration). Sementara itu di Inggris, partai politik baru cukup mendaftarkan diri ke The Electoral Commission dengan menyerahkan konstitusi partai dan membayar biaya administrasi yang sangat murah, tanpa kewajiban membuktikan kepemilikan ribuan anggota di tingkat daerah.
Oleh karena itu, restrukturisasi regulasi di Indonesia menjadi hal yang mendesak. Jumlah syarat keanggotaan ini harus diturunkan secara signifikan, atau bahkan tidak lagi menjadi syarat wajib yang kaku dalam UU Pemilu. Ukuran kelayakan sebuah partai tidak boleh lagi didasarkan pada seberapa tebal tumpukan KTA yang mereka kumpulkan, melainkan pada kualitas kehadiran mereka di tengah masyarakat.
Kembalinya Fungsi Hakiki Partai
Demokrasi kita tidak akan sehat jika partai politik hanya sibuk menjadi “mesin elektoral” lima tahunan. Sudah saatnya kita menggeser fokus dari aspek kuantitas administratif ke aspek fungsionalitas nyata.
Jika syarat angka diturunkan, partai politik dapat mengalihkan sumber dayanya untuk menjalankan fungsi-fungsi hakiki yang selama ini mati suri:
1. Pendidikan politik yang konsisten untuk membangun kesadaran kritis warga negara. Selama ini, apa yang disebut sebagai “pendidikan politik” oleh partai tak lebih dari ritual lima tahunan menjelang bilik suara. Bentuknya karikatur: panggung dangdut, pembagian sembako, dan jargon-jargon kosong yang memosisikan warga negara sekadar sebagai angka pelengkap kuota pemilu. Ketika beban finansial ambang batas diturunkan, partai memiliki kelonggaran fiskal dan struktural untuk mengakhiri mode “pemadam kebakaran” ini.
2. Kaderisasi yang mengedepankan loyalitas ideologis dan meritokrasi. Keluhan klise tentang buruknya kualitas legislator dan pejabat publik berakar dari satu hulu: lumpuhnya sistem kaderisasi internal partai. Akibat mahalnya biaya kontestasi, pintu masuk menjadi calon pemimpin sering kali by pass melalui jalur pendek: kalau bukan karena modal finansial yang tebal, ya karena kedekatan biologis (nepotisme).
3. Sebagai jembatan agregasi dan artikulasi kepentingan konstituen di arena kebijakan publik. Fungsi paling hakiki dari partai politik adalah menjadi penyambung lidah antara rakyat dan negara. Namun hari ini, jembatan itu patah. Partai sering kali lebih sibuk bernegosiasi di ruang-ruang gelap kekuasaan demi mengamankan konsesi, ketimbang mendengarkan aspirasi konstituennya di lapangan. Ketidakhadiran partai dalam mengawal isu-isu krusial warga negara mempertegas jarak yang lebar antara elite dan rakyat.
Ketika fungsi-fungsi ini berjalan maksimal, adagium bahwa “tidak ada demokrasi tanpa partai politik” akan terjawab dengan sendirinya. Rakyat akan mendukung partai bukan karena nama mereka dicatut dalam daftar, seperti yang dialami penulis, melainkan karena mereka merasakan langsung kebermanfaatan nyata partai tersebut.
Preskripsi Masa Depan Kepartaian Indonesia
Bagaimana kita membayangkan masa depan kepartaian di Indonesia yang lebih sehat? Berikut adalah cetak biru perubahan yang diperlukan dengan berkaca pada komparasi global:
1. Digitalisasi Verifikasi dan Otonomi Keanggotaan: Ke depan, pendaftaran anggota partai harus berbasis digital secara sukarela dengan verifikasi dua langkah (two-factor authentication) yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Ini akan menutup total celah pencatutan nama. Seseorang baru sah menjadi anggota jika ia secara sadar memberikan konfirmasi digitalnya.
Model ini sukses diterapkan di Estonia melalui sistem e-Estonia. Warga negara dapat mendaftar atau keluar dari keanggotaan partai politik secara mandiri dalam hitungan menit menggunakan ID digital mereka yang aman. Pendekatan ini tidak hanya menjamin hak privasi, tetapi juga memastikan bahwa data keanggotaan partai bersifat riil, mutakhir, dan bebas dari manipulasi birokratis.
2. Reformasi Pendanaan Partai (State Funding): Untuk memotong ketergantungan partai pada oligarki dan mengurangi beban pencarian dana ilegal, negara perlu meningkatkan subsidi anggaran untuk partai politik yang lolos ke parlemen. Namun, bantuan ini diberikan dengan syarat yang ketat: sebagian besar dana tersebut wajib dialokasikan untuk pendidikan politik dan kaderisasi yang dapat diaudit secara transparan oleh publik.
Jerman melalui _Parteiengesetz (UU Kepartaian) menerapkan sistem pendanaan hibrida, di mana negara memberikan dana stimulan (Staatliche Mittel) yang proporsional berdasarkan jumlah suara yang diraih partai. Syaratnya, partai harus membuktikan laporan keuangan yang transparan dan menyalurkan dana tersebut ke yayasan politik (Politische Stiftungen) milik partai untuk edukasi publik, seperti Friedrich Ebert Stiftung (dari partai SPD) atau Konrad Adenauer Stiftung (dari partai CDU).
3. Indeks Kinerja Partai (IKP) sebagai Syarat Evaluasi: Sebagai ganti dari verifikasi administratif yang kaku di awal, KPU dan akademisi independen dapat merumuskan Indeks Kinerja Partai (IKP). Partai dievaluasi secara berkala berdasarkan keterbukaan informasi publik, akuntabilitas keuangan, keaktifan kader di parlemen, dan intensitas program pendidikan politik. Partai yang gagal memenuhi standar fungsi ini dapat dikenai sanksi elektoral.
Di Inggris, The Electoral Commission tidak hanya mengawasi pemilu tetapi juga memantau kepatuhan berkelanjutan partai politik terhadap regulasi dan kinerja transparansi mereka sepanjang tahun. Jika partai gagal memenuhi standar pelaporan kepatuhan publik, mereka menghadapi sanksi denda yang berat hingga pembekuan status elektoral. Hal ini memaksa partai untuk tetap aktif bekerja di luar masa kampanye.
Kesimpulan
Mempertahankan syarat keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1.000 dalam UU Pemilu saat ini sama saja dengan merawat ilusi demokrasi. Sudah saatnya Indonesia beralih dari demokrasi prosedural yang melelahkan menuju demokrasi substansial yang menyejahterakan. Dengan memangkas beban kuantitatif dan menuntut akuntabilitas fungsional, kita dapat melahirkan partai politik masa depan yang ramping secara struktur, namun kaya akan gagasan dan kinerja.


