KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Yuddy Renaldi Belum Ditahan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan atau media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.”

BACA JUGA:  Tanggapi Usulan KPK soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tiap Partai Punya Mekanisme

Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa media placement Bank BJB pada 2021 hingga 2023.

Nilai anggaran untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring disebut mencapai sekitar Rp410 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menduga pengadaan dilakukan melalui sejumlah agensi.

Penyidik menemukan adanya selisih antara pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan dana yang kemudian diteruskan kepada media untuk penempatan iklan.

Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam penghitungan kerugian negara.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan atau media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.”

BACA JUGA:  KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa media placement Bank BJB pada 2021 hingga 2023.

Nilai anggaran untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring disebut mencapai sekitar Rp410 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menduga pengadaan dilakukan melalui sejumlah agensi.

Penyidik menemukan adanya selisih antara pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan dana yang kemudian diteruskan kepada media untuk penempatan iklan.

Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam penghitungan kerugian negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru