KPK Sita 55 Kg Logam Diduga Platinum dan Uang Rp1,22 Miliar dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin

SulawesiPos.com – KPK menyita 55 kilogram logam yang diduga platinum serta uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,22 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Barang bukti itu diungkap setelah Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Barang bukti paling mencolok ditemukan dari kendaraan milik Syah Afandin. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan puluhan keping logam yang masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.

“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Selain logam tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Nilainya terdiri dari uang tunai rupiah dan sejumlah valas.

“Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka Pemerasan 601 Jabatan Desa, Sita Rp2,6 Miliar

Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

Perkara ini tidak hanya menjerat Syah Afandin. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan suap terkait proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat pada 2025 hingga 2026.

Atas dugaan sebagai penerima suap, Syah Afandin disebut dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SulawesiPos.com – KPK menyita 55 kilogram logam yang diduga platinum serta uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,22 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Barang bukti itu diungkap setelah Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Barang bukti paling mencolok ditemukan dari kendaraan milik Syah Afandin. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan puluhan keping logam yang masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.

“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Selain logam tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Nilainya terdiri dari uang tunai rupiah dan sejumlah valas.

“Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

Perkara ini tidak hanya menjerat Syah Afandin. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan suap terkait proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat pada 2025 hingga 2026.

Atas dugaan sebagai penerima suap, Syah Afandin disebut dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru