Siswa SMA Dapat Tambahan Libur Hari Ini 18 Agustus, Masuk Sekolah 19 Agustus

SulawesiPos.com – Siswa SMA se-Sulawesi Selatan mendapatkan tambahan libur pada Selasa 18 Agustus 2026 hari ini. Mereka baru mulai masuk sekolah kembali pada Rabu 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, hari libur resmi ditetapkan Senin 17 Agustus 2026. Siswa sudah tidak bersekolah sejak Sabtu 15 Agusus. Dengan demikian, selama momen perayaaan Kemerdekaan RI, siswa mendapatkan waktu libur selama empat hari.

Tambahan libur itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/7488/DISDIK tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam rangka perayaan dan pemaknaan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.

Berikut ini bunyi lengkap SE Disdik Sulsel terseut.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Pemerintah Pusat dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.

Serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/10894/BIRO Org Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 81.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Maros dan Sidrap, 11 Anak hingga Dewasa Dieksploitasi

Sekaligus menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka :

  1. Kegiatan pembelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan diliburkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, agar murid dan keluarga dapat merayakan dan memaknai Hari Ulang Tahun Ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
  2. Kebijakan ini khusus untuk libur siswa (bukan cuti bersama) dan tidak mengubah kalender libur nasional.
  3. Kegiatan belajar mengajar kembali normal sesuai jadwal pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  4. Kepala Satuan Pendidikan diharapkan dapat :
    a. Mengatur penyesuaian materi agar target capaian pembelajaran dan kalender pendidikan tetap terpenuhi.
    b. Menyesuaikan kegiatan sekolah yang bersifat khusus secara proporsional.
    c. Mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada guru, tenaga kependidikan, murid, dan orang tua/wali.

SulawesiPos.com – Siswa SMA se-Sulawesi Selatan mendapatkan tambahan libur pada Selasa 18 Agustus 2026 hari ini. Mereka baru mulai masuk sekolah kembali pada Rabu 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, hari libur resmi ditetapkan Senin 17 Agustus 2026. Siswa sudah tidak bersekolah sejak Sabtu 15 Agusus. Dengan demikian, selama momen perayaaan Kemerdekaan RI, siswa mendapatkan waktu libur selama empat hari.

Tambahan libur itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/7488/DISDIK tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam rangka perayaan dan pemaknaan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.

Berikut ini bunyi lengkap SE Disdik Sulsel terseut.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Pemerintah Pusat dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.

Serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/10894/BIRO Org Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 81.

BACA JUGA:  Live Streaming Ilegal BYON Combat, TikToker Gowa Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Sekaligus menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka :

  1. Kegiatan pembelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan diliburkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, agar murid dan keluarga dapat merayakan dan memaknai Hari Ulang Tahun Ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
  2. Kebijakan ini khusus untuk libur siswa (bukan cuti bersama) dan tidak mengubah kalender libur nasional.
  3. Kegiatan belajar mengajar kembali normal sesuai jadwal pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  4. Kepala Satuan Pendidikan diharapkan dapat :
    a. Mengatur penyesuaian materi agar target capaian pembelajaran dan kalender pendidikan tetap terpenuhi.
    b. Menyesuaikan kegiatan sekolah yang bersifat khusus secara proporsional.
    c. Mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada guru, tenaga kependidikan, murid, dan orang tua/wali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru