Eks Kades di Pinrang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp263 Juta

SulawesiPos.com – Eks Kepala Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Yohanis Pakuli, divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Mesakada.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (1/10/2026).

Selain hukuman penjara, Yohanis Pakuli juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp203 juta lebih.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Muslimin Lagalung, Jumat (2/10/2026).

“Memang benar kemarin sidang kepala desa sudah selesai,” ujarnya.

Muslimin mengatakan vonis tersebut telah sesuai dengan putusan yang dibacakan majelis hakim. Masyarakat juga dapat memantau putusan perkara tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

“Ya benar sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim dan dapat masyarakat pantau hasilnya melalui SIPP PN Makassar,” ujar Muslimin.

Korupsi Dana Desa 2021-2022

Yohanis Pakuli diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lembang Mesakada pada periode 2017 hingga 2023.

BACA JUGA:  Polisi Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomatene Jeneponto ke Penyidikan, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Mesakada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Majelis hakim menyatakan Yohanis Pakuli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp263 juta lebih.

Muslimin menegaskan vonis tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Yenny Wahyuningtyas.

Pembacaan putusan tersebut turut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Pinrang Muh Akbar dan Kasubsi Penuntutan Apriliani.

Uang Pengganti Rp203 Juta

Selain pidana penjara dan denda, Yohanis Pakuli diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp203 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

Penyitaan harta benda untuk membayar uang pengganti dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diberlakukan sanksi pengganti berupa tambahan masa penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA:  19 Anak Kurang Mampu Pinrang Lolos Sekolah Rakyat Sulsel, Bupati Minta Buktikan Prestasi

Sementara itu, masa penahanan yang telah dijalani Yohanis Pakuli akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

SulawesiPos.com – Eks Kepala Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Yohanis Pakuli, divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Mesakada.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (1/10/2026).

Selain hukuman penjara, Yohanis Pakuli juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp203 juta lebih.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Muslimin Lagalung, Jumat (2/10/2026).

“Memang benar kemarin sidang kepala desa sudah selesai,” ujarnya.

Muslimin mengatakan vonis tersebut telah sesuai dengan putusan yang dibacakan majelis hakim. Masyarakat juga dapat memantau putusan perkara tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

“Ya benar sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim dan dapat masyarakat pantau hasilnya melalui SIPP PN Makassar,” ujar Muslimin.

Korupsi Dana Desa 2021-2022

Yohanis Pakuli diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lembang Mesakada pada periode 2017 hingga 2023.

BACA JUGA:  Empat Rumah Terbakar di Pinrang, Dua Ludes hingga Rata dengan Tanah

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Mesakada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Majelis hakim menyatakan Yohanis Pakuli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp263 juta lebih.

Muslimin menegaskan vonis tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Yenny Wahyuningtyas.

Pembacaan putusan tersebut turut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Pinrang Muh Akbar dan Kasubsi Penuntutan Apriliani.

Uang Pengganti Rp203 Juta

Selain pidana penjara dan denda, Yohanis Pakuli diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp203 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

Penyitaan harta benda untuk membayar uang pengganti dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diberlakukan sanksi pengganti berupa tambahan masa penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Bantuan Pemprov Sulsel untuk Perbaikan Jalan Rp20 Miliar di Pinrang Sudah Rampung

Sementara itu, masa penahanan yang telah dijalani Yohanis Pakuli akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru