Diduga Lecehkan Anak, Pria di Pinrang Kabur hingga ke Atap Rumah Warga

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial R (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penangkapan R berlangsung dramatis karena ia melarikan diri dan memanjat atap rumah warga hingga polisi bersama masyarakat membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengevakuasinya, Jumat (30/10/2026).

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Polisi menyebut R masuk ke rumah korban tanpa izin ketika suasana sepi, lalu diduga menindih korban.

Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul Kahar mengatakan laporan pertama disampaikan ibu korban setelah mengetahui dugaan pelecehan tersebut.

“Kasus ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban melapor ke Polsek Paleteang bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria,” kata Syamsul kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Paleteang bergerak mencari R. Namun, pria tersebut melarikan diri hingga naik ke atap rumah warga dan memicu pengejaran bersama masyarakat.

BACA JUGA:  Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

“Jadi sempat kejar-kejaran sampai akhirnya dia sampai naik ke atap rumah warga,” ujar Syamsul.

Polisi sempat mencoba membujuk R turun dengan menghadirkan ibu kandungnya. Upaya itu tidak langsung berhasil sehingga warga dan petugas kemudian naik ke atap untuk mengamankannya.

“Kita nego datang mamanya tetapi dia tidak mau turun sehingga warga inisiatif ambil di atas atap. Kurang lebih 1 jam berhasil kita turunkan dari atap rumah,” jelasnya.

Setelah berhasil dievakuasi, R dibawa ke kantor polisi untuk mencegah terjadinya amukan massa.

Penanganan laporan selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.

“Untuk penanganan laporan itu kami serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang,” kata Syamsul.

Polisi masih mendalami perkara tersebut. Status hukum R dan hasil pemeriksaan lebih lanjut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial R (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penangkapan R berlangsung dramatis karena ia melarikan diri dan memanjat atap rumah warga hingga polisi bersama masyarakat membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengevakuasinya, Jumat (30/10/2026).

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Polisi menyebut R masuk ke rumah korban tanpa izin ketika suasana sepi, lalu diduga menindih korban.

Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul Kahar mengatakan laporan pertama disampaikan ibu korban setelah mengetahui dugaan pelecehan tersebut.

“Kasus ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban melapor ke Polsek Paleteang bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria,” kata Syamsul kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Paleteang bergerak mencari R. Namun, pria tersebut melarikan diri hingga naik ke atap rumah warga dan memicu pengejaran bersama masyarakat.

BACA JUGA:  Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

“Jadi sempat kejar-kejaran sampai akhirnya dia sampai naik ke atap rumah warga,” ujar Syamsul.

Polisi sempat mencoba membujuk R turun dengan menghadirkan ibu kandungnya. Upaya itu tidak langsung berhasil sehingga warga dan petugas kemudian naik ke atap untuk mengamankannya.

“Kita nego datang mamanya tetapi dia tidak mau turun sehingga warga inisiatif ambil di atas atap. Kurang lebih 1 jam berhasil kita turunkan dari atap rumah,” jelasnya.

Setelah berhasil dievakuasi, R dibawa ke kantor polisi untuk mencegah terjadinya amukan massa.

Penanganan laporan selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.

“Untuk penanganan laporan itu kami serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang,” kata Syamsul.

Polisi masih mendalami perkara tersebut. Status hukum R dan hasil pemeriksaan lebih lanjut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru