SulawesiPos.com, Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung bereaksi atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu (31/10/2026). Pihaknya menegaskan bahwa pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA diduga kuat tidak akan berdampak pada jabatan sang klien.
Status Gibran sebagai orang nomor dua di republik ini dipastikan tetap sah secara konstitusional di mata hukum. “Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka… tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata pengacara Muhammad Rullyandi.
Keputusan pembatalan tersebut dinilai mustahil untuk dieksekusi lantaran seluruh tahapan Pemilu 2024 telah resmi usai. Argumentasi ini berlandaskan pada prinsip bahwa putusan pengadilan administrasi tidak berlaku surut terhadap proses kepemiluan yang telah rampung.
Secara regulasi, tim hukum menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara sebagai tameng pertahanan. “Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” tambahnya.
Putusan peradilan ini diyakini tidak akan membuka celah bagi proses politik lanjutan, termasuk potensi manuver pemakzulan di ruang parlemen. “Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” tegas Rullyandi.
Proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabarkan terus berlanjut guna mencapai titik terang. Sang Wakil Presiden dilaporkan telah menyerahkan sederet bukti otentik mengenai riwayat pendidikannya untuk menepis segala keraguan di persidangan.
Dokumen yang diserahkan itu mencakup ijazah sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, hingga tingkat sarjana. “Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tandasnya merujuk pada tahapan berikutnya. (*)


