Update Karhutla: 245 Tersangka Terjaring, Kalbar Jadi Fokus Utama

SulawesiPos.com – Kepolisian Republik Indonesia baru saja menetapkan 245 individu sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Pembaruan informasi hukum ini disampaikan langsung oleh pimpinan Bareskrim Polri pada Kamis (29/10) di Kalimantan Barat.

Seluruh individu yang kini diproses secara hukum diduga kuat terlibat dalam rentetan insiden kebakaran lahan yang mencapai 5.859 hektare. Status tersangka diresmikan oleh penyidik berdasarkan akumulasi dari 287 laporan yang masuk ke institusi Bhayangkara.

Komjen Asep Safrudin selaku Kabareskrim menyatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tahapan gelar perkara secara tuntas. “Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” jelasnya.

Kalimantan Barat saat ini dinobatkan sebagai provinsi penyumbang kasus terbesar dengan total 68 laporan kepolisian. Tingginya angka insiden di provinsi tersebut memicu perwira tinggi Mabes Polri turun gunung untuk mengusut langsung.

Tersangka diduga mengandalkan cara instan untuk membuka kebun yang memicu bencana berskala luas. “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar,” pungkas Asep.

BACA JUGA:  Bangunan Kosong di Kampus UNM Parang Tambung Terbakar, Damkar Dikerahkan

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku kini bakal dijerat dengan undang-undang berlapis tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Ancaman denda yang menanti para tersangka juga tergolong fantastis karena bisa menyentuh angka miliaran rupiah. (*)

SulawesiPos.com – Kepolisian Republik Indonesia baru saja menetapkan 245 individu sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Pembaruan informasi hukum ini disampaikan langsung oleh pimpinan Bareskrim Polri pada Kamis (29/10) di Kalimantan Barat.

Seluruh individu yang kini diproses secara hukum diduga kuat terlibat dalam rentetan insiden kebakaran lahan yang mencapai 5.859 hektare. Status tersangka diresmikan oleh penyidik berdasarkan akumulasi dari 287 laporan yang masuk ke institusi Bhayangkara.

Komjen Asep Safrudin selaku Kabareskrim menyatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tahapan gelar perkara secara tuntas. “Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” jelasnya.

Kalimantan Barat saat ini dinobatkan sebagai provinsi penyumbang kasus terbesar dengan total 68 laporan kepolisian. Tingginya angka insiden di provinsi tersebut memicu perwira tinggi Mabes Polri turun gunung untuk mengusut langsung.

Tersangka diduga mengandalkan cara instan untuk membuka kebun yang memicu bencana berskala luas. “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar,” pungkas Asep.

BACA JUGA:  Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar Rp25,8 Triliun, Toko di Nganjuk Jadi Lokasi Penggeledahan

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku kini bakal dijerat dengan undang-undang berlapis tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Ancaman denda yang menanti para tersangka juga tergolong fantastis karena bisa menyentuh angka miliaran rupiah. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru