SulawesiPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto. Pemanggilan pada Rabu (28/10/2026) ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan anggaran kebencanaan.
Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran aliran dana siap pakai yang diduga telah diselewengkan oleh sejumlah pihak. Tiga pegawai negeri sipil lainnya dari lembaga yang sama juga dijadwalkan hadir ke gedung merah putih secara bersamaan.
Kepastian jadwal pemeriksaan para pejabat penanggulangan krisis itu disampaikan langsung oleh pihak komisi antirasuah kepada media. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari penetapan lima tersangka yang diduga kuat memanipulasi proyek darurat. Para tersangka itu dituduh telah menerima aliran dana gelap mencapai angka miliaran rupiah.
Selain uang kartal, penyidik lembaga antirasuah juga tengah mengusut dugaan penerimaan suap dalam bentuk emas dan valuta asing. Praktik culas ini disinyalir melibatkan pihak swasta yang bertindak selaku vendor penyedia barang dan jasa.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung secara tertutup di ruang penyidik KPK. Publik dan media terus menanti perkembangan terbaru dari penanganan perkara yang menyedot perhatian luas ini. (*)


