SulawesiPos.com – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengonfirmasi adanya tahap penyelidikan terkait dugaan penganiayaan antaranggota DPRD Kota Pekanbaru. Perkara ini diketahui melibatkan dua figur publik daerah berinisial F sebagai pihak pelapor dan Z selaku pihak yang dilaporkan.
Tindak dugaan kekerasan tersebut berdasarkan informasi kepolisian terjadi di area Terminal 3 Domestik pada Sabtu, 8 Agustus 2026 silam. Keributan awal ini pecah secara tiba-tiba sesaat sebelum rombongan tersebut hendak bertolak kembali ke Riau pasca-agenda kedinasan.
Penyebab dari perselisihan ini disinyalir kuat bermula saat pelapor menyuarakan rasa tidak sependapat terhadap suatu perbincangan usai berkonsultasi di Kemendagri. Puncak perdebatan itu lantas diduga berujung pada tindakan kontak fisik, di mana Z dituduh secara sepihak mendorong hingga mencekik leher F.
Aparat keamanan berwenang kini telah bergerak mengumpulkan alat bukti krusial seperti rekaman CCTV serta menggali keterangan dari para saksi mata terkait. “Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Muhammad Esha, saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari prosedur pembuktian, pelapor telah difasilitasi oleh aparat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis visum di RS Kabupaten Tangerang. Langkah penanganan ini diambil kepolisian guna mengumpulkan landasan bukti medis yang kuat selama masa penyidikan awal bergulir.
Demi memastikan kelancaran administrasi penanganan hukum selanjutnya, tim penyidik kini tengah menantikan balasan surat permohonan izin dari Gubernur Riau. Koordinasi berkesinambungan antardepartemen terus dilakukan agar seluruh mekanisme hukum ini berjalan sesuai dengan tata perundang-undangan baru yang berlaku.


