Sidang Pembuktian Ijazah Wapres Gibran Digelar Hari Ini

SulawesiPos.com – Proses peradilan tata usaha negara yang menguji keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden kembali memasuki tahap krusial pada Kamis (22/10/2026). Sidang lanjutan hari ini difokuskan penuh pada agenda penyerahan alat bukti terkait dokumen penyetaraan pendidikan dari kementerian terkait.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka mendasarkan gugatan ini pada rentetan temuan di Mahkamah Konstitusi pada awal Oktober 2026 lalu. Mereka menduga kuat terdapat cacat administratif pada surat penyetaraan yang pernah diterbitkan oleh otoritas pemerintah pada Agustus 2019 silam.

Pihak penggugat mendesak majelis hakim agar segera memerintahkan tergugat untuk menyerahkan seluruh bukti akademik secara utuh. “Kenapa harus disembunyikan, kalau ini pejabat publik, ini menjadi satu hal yang perlu dibongkar juga,” desak Denny Indrayana di lokasi.

Mereka juga memberikan ultimatum hukum bahwa ketidakhadiran bukti otentik pada sidang berikutnya bisa memicu laporan pelecehan martabat pengadilan. Penggugat berharap tergugat dapat menunjukkan sikap kooperatif agar perkara penyelesaian administrasi ini tidak semakin berlarut-larut.

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Sisipan

Merespons rentetan tekanan tersebut, tim hukum Wapres memastikan bahwa pihaknya akan menggunakan forum persidangan untuk memaparkan fakta sebenarnya. “Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan sejelas-jelasnya,” kata Adil Supatra mewakili pihak pembela tergugat.

Kubu tergugat merasa optimistis dapat membuktikan validitas keaslian dokumen kelulusan kliennya dari tingkat menengah hingga pendidikan tinggi. Terkait kemungkinan hadirnya Wapres di ruang pengadilan, tim kuasa hukum menyatakan hal itu sangat bergantung pada kelonggaran jadwal kenegaraan. (*)

SulawesiPos.com – Proses peradilan tata usaha negara yang menguji keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden kembali memasuki tahap krusial pada Kamis (22/10/2026). Sidang lanjutan hari ini difokuskan penuh pada agenda penyerahan alat bukti terkait dokumen penyetaraan pendidikan dari kementerian terkait.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka mendasarkan gugatan ini pada rentetan temuan di Mahkamah Konstitusi pada awal Oktober 2026 lalu. Mereka menduga kuat terdapat cacat administratif pada surat penyetaraan yang pernah diterbitkan oleh otoritas pemerintah pada Agustus 2019 silam.

Pihak penggugat mendesak majelis hakim agar segera memerintahkan tergugat untuk menyerahkan seluruh bukti akademik secara utuh. “Kenapa harus disembunyikan, kalau ini pejabat publik, ini menjadi satu hal yang perlu dibongkar juga,” desak Denny Indrayana di lokasi.

Mereka juga memberikan ultimatum hukum bahwa ketidakhadiran bukti otentik pada sidang berikutnya bisa memicu laporan pelecehan martabat pengadilan. Penggugat berharap tergugat dapat menunjukkan sikap kooperatif agar perkara penyelesaian administrasi ini tidak semakin berlarut-larut.

BACA JUGA:  Tamsil Linrung: Presiden Harus Tetap Fokus, Dinamika Politik Tak Boleh Ganggu Stabilitas

Merespons rentetan tekanan tersebut, tim hukum Wapres memastikan bahwa pihaknya akan menggunakan forum persidangan untuk memaparkan fakta sebenarnya. “Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan sejelas-jelasnya,” kata Adil Supatra mewakili pihak pembela tergugat.

Kubu tergugat merasa optimistis dapat membuktikan validitas keaslian dokumen kelulusan kliennya dari tingkat menengah hingga pendidikan tinggi. Terkait kemungkinan hadirnya Wapres di ruang pengadilan, tim kuasa hukum menyatakan hal itu sangat bergantung pada kelonggaran jadwal kenegaraan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru