SulawesiPos.com – Kelompok masyarakat sipil resmi melaporkan pimpinan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh atas dugaan pelanggaran kode etik dalam meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan bertindak sebagai pelapor utama di balik pengaduan tersebut. Mereka secara spesifik mempersoalkan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU yang diduga disisipkan secara sepihak.
“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI,” kata perwakilan pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat. Aduan ini menyoroti tahapan penyusunan aturan yang dinilai menabrak prosedur standar transparansi publik.
Menurut pelapor, ketentuan yang membebaskan kandidat dari kewajiban pembuktian ijazah asing itu tidak pernah dibahas dalam forum terbuka. “Bahkan, Pasal yang diselundupkan, Pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik,” jelas Ibnu kepada wartawan di lokasi.
Fakta persidangan Mahkamah Konstitusi sebelumnya turut dijadikan amunisi tambahan untuk memperkuat dalil pelaporan kelompok masyarakat sipil tersebut. Bantahan Kementerian Pendidikan mengenai ketiadaan rekomendasi ijazah dinilai mempertegas adanya kejanggalan dalam kelengkapan administrasi sang kandidat.
Para pelapor mendesak agar majelis kehormatan etik segera memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan pertanggungjawaban. “Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” pungkasnya. (*)


