Bamsoet: Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Menarik, Perlu Kajian Mendalam

SulawesiPos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik.

Namun, menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Ia menekankan bahwa perubahan tersebut menyangkut desain konstitusi serta keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini berlandaskan prinsip Trias Politica, yakni pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” kata Bamsoet dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

Wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.

Usulan tersebut diutarakan di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Bamsoet menyampaikan pandangannya mengenai usulan tersebut saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik di Universitas Pertahanan (Unhan), Jumat (13/3/2026).

BACA JUGA:  Anggota Komisi III DPR RI Soroti Batas Usia Pensiun Polri

Menurutnya, kajian yang komprehensif diperlukan karena tiga cabang kekuasaan yang ada saat ini saja masih menghadapi berbagai persoalan dalam praktiknya.

“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan,” ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances.

Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sementara cabang yudikatif dijalankan lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam praktiknya hubungan antar lembaga negara tersebut masih kerap memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara,” ujarnya.

Potensi Kompleksitas Baru dalam Struktur Negara

Bamsoet mengingatkan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana karena implikasinya sangat luas.

BACA JUGA:  Putra Nababan Soroti Jutaan Anak Indonesia Belum Rutin Minum Susu, Sebut Tanggung Jawab Bersama

Jika KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan baru, maka konsekuensinya dapat meliputi perubahan konstitusi, sistem akuntabilitas, serta hubungan kelembagaan dengan institusi negara lainnya.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?” katanya.

Menurutnya, apabila semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara berpotensi menjadi semakin kompleks.

Fokus pada Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Bamsoet menilai tantangan utama pemilu di Indonesia saat ini bukan pada struktur kekuasaan, melainkan kualitas pelaksanaannya.

Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan sekitar 204 juta pemilih terdaftar dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu pemilu terbesar di dunia.

Kompleksitas tersebut menuntut manajemen pemilu yang profesional, transparan, dan memiliki integritas tinggi.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” kata Bamsoet.

BACA JUGA:  DPR Minta Skema WFH ASN Jelas Jika Diterapkan untuk Hemat BBM

Ia menegaskan bahwa wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tetap penting dalam diskursus akademik, namun implementasinya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan.

SulawesiPos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik.

Namun, menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Ia menekankan bahwa perubahan tersebut menyangkut desain konstitusi serta keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini berlandaskan prinsip Trias Politica, yakni pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” kata Bamsoet dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

Wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.

Usulan tersebut diutarakan di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Bamsoet menyampaikan pandangannya mengenai usulan tersebut saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik di Universitas Pertahanan (Unhan), Jumat (13/3/2026).

BACA JUGA:  Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

Menurutnya, kajian yang komprehensif diperlukan karena tiga cabang kekuasaan yang ada saat ini saja masih menghadapi berbagai persoalan dalam praktiknya.

“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan,” ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances.

Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sementara cabang yudikatif dijalankan lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam praktiknya hubungan antar lembaga negara tersebut masih kerap memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara,” ujarnya.

Potensi Kompleksitas Baru dalam Struktur Negara

Bamsoet mengingatkan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana karena implikasinya sangat luas.

BACA JUGA:  Baru Sehari Menjabat, 21 Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Jika KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan baru, maka konsekuensinya dapat meliputi perubahan konstitusi, sistem akuntabilitas, serta hubungan kelembagaan dengan institusi negara lainnya.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?” katanya.

Menurutnya, apabila semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara berpotensi menjadi semakin kompleks.

Fokus pada Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Bamsoet menilai tantangan utama pemilu di Indonesia saat ini bukan pada struktur kekuasaan, melainkan kualitas pelaksanaannya.

Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan sekitar 204 juta pemilih terdaftar dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu pemilu terbesar di dunia.

Kompleksitas tersebut menuntut manajemen pemilu yang profesional, transparan, dan memiliki integritas tinggi.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” kata Bamsoet.

BACA JUGA:  Pro-Kontra Belajar Daring demi Hemat Energi, DPR Minta Dikaji Matang hingga Tolak Wacana

Ia menegaskan bahwa wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tetap penting dalam diskursus akademik, namun implementasinya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru