Malaysia Tangkap Lebih dari 100 Pengungsi Rohingnya

SulawesiPos.com – Otoritas Malaysia menahan lebih dari 100 pencari suaka Muslim Rohingya yang berkumpul di depan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di Kuala Lumpur pada Senin (27/7/2026), setelah mereka melarikan diri dari pengusiran di Negara Bagian Penang dan mencari perlindungan serta peluang pemukiman kembali, sementara Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters (27/7/2026), memerintahkan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak memiliki izin resmi di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan gelombang ujaran kebencian terhadap komunitas Rohingya.

Seluruh pengungsi, termasuk perempuan dan anak-anak, diangkut bersama barang-barang mereka menggunakan empat truk polisi sekitar pukul 20.30 waktu setempat menuju Markas Besar Kepolisian Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi identitas dan status keimigrasian para pengungsi.

Para pengungsi mengaku diusir dari tempat tinggal mereka oleh sebagian warga di Penang pada Minggu (26/7/2026) sehingga mereka menempuh perjalanan semalaman menggunakan bus menuju Kuala Lumpur untuk meminta bantuan UNHCR terkait perlindungan dan pemukiman kembali ke negara ketiga.

BACA JUGA:  Hasil Myanmar vs Malaysia 1-2, Paulo Josue Bawa Harimau Malaya Menang Comeback di ASEAN Hyundai Cup 2026

Kepolisian Penang menyatakan bahwa perpindahan para Rohingya ke Kuala Lumpur dilakukan secara sukarela dengan bantuan pemerintah negara bagian, pemerintah federal, dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia.

Kepala Kepolisian Distrik Seberang Perai Utara, Anuar Abdul Rahman, menjelaskan bahwa relokasi tersebut dipicu meningkatnya persaingan ekonomi dan perebutan ruang permukiman yang muncul seiring bertambahnya populasi Rohingya di kawasan tersebut.

Gelombang Kebencian Digital Memperparah Krisis Rohingya

Insiden pengusiran itu terjadi ketika ujaran kebencian, disinformasi, dan narasi dehumanisasi terhadap Rohingya meningkat tajam di berbagai platform media sosial sejak Mei 2026.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai kampanye digital tersebut telah mendorong diskriminasi yang lebih luas terhadap komunitas Rohingya, termasuk intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga penutupan banyak sekolah yang melayani anak-anak pengungsi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa berkumpulnya para pengungsi di depan kantor UNHCR telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga pemerintah memerintahkan aparat untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang tidak memiliki dokumen atau izin yang sah.

BACA JUGA:  Akhiri Spekulasi Warganet, Ayu Dewi Bongkar Alasan Regi Datau Pergi ke Kuala Lumpur Jelang Anniversary

Anwar menegaskan bahwa tidak seorang pun berhak menguasai ruang publik atau bagian mana pun dari kota tanpa dasar hukum yang jelas, seraya memperingatkan bahwa otoritas imigrasi akan menahan mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Deputi Direktur Asia Human Rights Watch, Bryony Lau, menilai pemerintah Malaysia seharusnya memprioritaskan perlindungan terhadap para pengungsi yang baru saja kehilangan tempat tinggal daripada memperburuk trauma mereka melalui penahanan.

SulawesiPos.com – Otoritas Malaysia menahan lebih dari 100 pencari suaka Muslim Rohingya yang berkumpul di depan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di Kuala Lumpur pada Senin (27/7/2026), setelah mereka melarikan diri dari pengusiran di Negara Bagian Penang dan mencari perlindungan serta peluang pemukiman kembali, sementara Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters (27/7/2026), memerintahkan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak memiliki izin resmi di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan gelombang ujaran kebencian terhadap komunitas Rohingya.

Seluruh pengungsi, termasuk perempuan dan anak-anak, diangkut bersama barang-barang mereka menggunakan empat truk polisi sekitar pukul 20.30 waktu setempat menuju Markas Besar Kepolisian Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi identitas dan status keimigrasian para pengungsi.

Para pengungsi mengaku diusir dari tempat tinggal mereka oleh sebagian warga di Penang pada Minggu (26/7/2026) sehingga mereka menempuh perjalanan semalaman menggunakan bus menuju Kuala Lumpur untuk meminta bantuan UNHCR terkait perlindungan dan pemukiman kembali ke negara ketiga.

BACA JUGA:  Hasil Myanmar vs Malaysia 1-2, Paulo Josue Bawa Harimau Malaya Menang Comeback di ASEAN Hyundai Cup 2026

Kepolisian Penang menyatakan bahwa perpindahan para Rohingya ke Kuala Lumpur dilakukan secara sukarela dengan bantuan pemerintah negara bagian, pemerintah federal, dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia.

Kepala Kepolisian Distrik Seberang Perai Utara, Anuar Abdul Rahman, menjelaskan bahwa relokasi tersebut dipicu meningkatnya persaingan ekonomi dan perebutan ruang permukiman yang muncul seiring bertambahnya populasi Rohingya di kawasan tersebut.

Gelombang Kebencian Digital Memperparah Krisis Rohingya

Insiden pengusiran itu terjadi ketika ujaran kebencian, disinformasi, dan narasi dehumanisasi terhadap Rohingya meningkat tajam di berbagai platform media sosial sejak Mei 2026.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai kampanye digital tersebut telah mendorong diskriminasi yang lebih luas terhadap komunitas Rohingya, termasuk intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga penutupan banyak sekolah yang melayani anak-anak pengungsi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa berkumpulnya para pengungsi di depan kantor UNHCR telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga pemerintah memerintahkan aparat untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang tidak memiliki dokumen atau izin yang sah.

BACA JUGA:  Thailand Andalkan Wajah Baru, Grup B ASEAN Hyundai Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Lima Negara

Anwar menegaskan bahwa tidak seorang pun berhak menguasai ruang publik atau bagian mana pun dari kota tanpa dasar hukum yang jelas, seraya memperingatkan bahwa otoritas imigrasi akan menahan mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Deputi Direktur Asia Human Rights Watch, Bryony Lau, menilai pemerintah Malaysia seharusnya memprioritaskan perlindungan terhadap para pengungsi yang baru saja kehilangan tempat tinggal daripada memperburuk trauma mereka melalui penahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru