SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel terus mendorong agar perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, kembali diproses.
Pendamping dosen UNM berinisial Q itu kini telah membawa persoalan tersebut hingga ke Mabes Polri. LBH APIK Sulsel juga membuka komunikasi dengan DPR RI setelah pengajuan bukti baru atau novum sebelumnya mendapat penilaian berbeda dari penyidik.
Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dinilai dapat menjadi dasar untuk membuka kembali perkara tersebut.
Namun, saat bukti diajukan, pihaknya justru mendapat penilaian bahwa dokumen yang dibawa belum dapat dikategorikan sebagai bukti baru.
“Selaku kuasa hukum kami membawa bukti baru dan pada saat itu langsung serta-merta dianggap bahwa itu bukan bukti baru yang kami bawa,” ujar Rosmiati didampingi Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alfina Mustafainnah, Kamis (10/9/2026).
“Saya tidak tahu definisi bukti baru seperti apa yang ada di pikiran bapak-bapak penyidik pada saat itu, termasuk dari Wasidik,” tambahnya.
LBH APIK Sulsel Siapkan 7 Alat Bukti
Rosmiati meminta setiap bukti yang diajukan diperiksa terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum ditentukan apakah memenuhi kategori novum atau tidak.
Menurutnya, LBH APIK Sulsel telah mengidentifikasi sedikitnya tujuh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Alat bukti yang kami sudah identifikasi itu sudah lebih lima. Mungkin sekitar ada tujuh,” kata dia.
Alat bukti tersebut mencakup keterangan pihak yang sebelumnya telah diperiksa, keterangan dua ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli gender, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Yang satu itu, kemudian ahli dua, pidana dengan gender. Terus ada lagi forensik. Empat yang menyusul,” jelasnya.
Khusus hasil pemeriksaan forensik, LBH APIK Sulsel masih menunggu proses finalisasi di pusat.
“Hasil pemeriksaan forensik itu masih menunggu karena hasilnya difinalkan di pusat. Jadi kami masih menunggu sampai sekarang supaya semuanya lengkap,” tukasnya.
Perkara Masih Berproses
Upaya LBH APIK Sulsel dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Q ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) pada 20 Agustus 2025.
Laporan tersebut kemudian berujung pada penonaktifan Karta Jayadi dari jabatan rektor pada 3 November 2025. Karta Jayadi selanjutnya diberhentikan dari jabatan rektor oleh Kementerian Dikti Saintek pada 23 Januari 2026.
Meski proses administratif telah berjalan, pendamping korban masih mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas dugaan kekerasan seksual tersebut.
Rosmiati menegaskan perkara tersebut belum dinyatakan selesai maupun ditutup.
“Wasidik Mabes masih menjembatani. Mereka sudah berkomunikasi secara online dengan pihak penyidik di sini, pihak Wasidik di Polda. Mereka menyampaikan kepada kami kalau itu akan dibuat kembali dan masih menunggu novum baru lagi. Ini sementara berproses,” jelasnya.
Ia mengatakan LBH APIK Sulsel sebelumnya diminta melengkapi bukti sebelum kembali mengajukan perkara. Namun, Rosmiati mempertanyakan mekanisme tersebut karena menurutnya bukti baru dapat diajukan secara bertahap selama memenuhi unsur sebagai novum.
“Kalau misalnya ada bukti yang kami pegang, misalnya dua atau tiga, kan bisa kami masukkan. Bukti baru atau novum itu bukti yang tidak pernah dimasukkan sebelumnya,” katanya.
LBH APIK Sulsel Komunikasi dengan Mabes Polri dan DPR RI
LBH APIK Sulsel kemudian menempuh jalur pengawasan hingga Mabes Polri. Rosmiati mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Biro Wasidik Mabes Polri serta menyurati sejumlah lembaga untuk meminta dukungan.
“Kami sudah sampai ke Mabes, ke Karowasidik, Kepala Biro Wasidik di Mabes Polri. Sudah ke sana kami langsung dan juga sudah menyurat untuk minta dukungan ke mana-mana, termasuk ke Komnas,” ungkap Rosmiati.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut antara Biro Wasidik Mabes Polri dengan penyidik dan Wasidik Polda Sulsel terkait perkembangan perkara.
Selain Mabes Polri, LBH APIK Sulsel juga telah membuka komunikasi dengan Komisi terkait di DPR RI. Menurut Rosmiati, pihaknya telah mendapat ruang apabila persoalan tersebut nantinya dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami juga sudah sampai di DPR RI. Saya juga sudah membangun komunikasi. Mereka sudah minta ke kami kalau misalnya mau RDP, silakan. Kami akan buka ruang,” ungkapnya.
Meski demikian, LBH APIK Sulsel belum menjadikan RDP sebagai langkah utama. Mereka masih memberikan kesempatan kepada kepolisian di Sulsel untuk melanjutkan proses perkara.
“Saya percayakan dulu kepada pihak kepolisian. Silakan itu dulu diproses sebelum melebar ke mana-mana. Karena kami masih mempercayai di sini, di Sulawesi Selatan,” terangnya.
Korban Dilaporkan Balik
Di tengah upaya membuka kembali perkara tersebut, persoalan hukum juga berkembang ke arah lain. Q pada Agustus 2025 dilaporkan Karta Jayadi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, korban telah dua kali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor.
Rosmiati mengaku khawatir proses perkara utama yang berlarut-larut justru membuka ruang bagi munculnya laporan balik terhadap korban.
“Kalau misalkan ini lama diulur-ulur, dianggapnya seperti terjadi kekosongan, tidak ada proses. Di sela-sela itulah mereka masuk, ada laporan balik,” ucapnya.
LBH APIK Sulsel tetap memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk iktikad baik. Namun, pihak korban tidak bersedia menjalani pemeriksaan karena meminta perkara utama lebih dahulu diproses.
“Kalaupun ada pemanggilan, itu kan hanya menakut-nakuti saja. Menghimbau, memanggil dua tiga kali. Kalau tidak datang, siapa yang tidak takut kalau dari pihak yang tidak pernah dipanggil tiba-tiba dipanggil dua kali,” imbuhnya.
“Akhirnya kami menyimpulkan bahwa kita datang saja untuk menyampaikan bahwa saya punya iktikad baik. Tetapi kami tidak mau diperiksa karena kami harus mendahulukan kasus utama,” katanya.
Rosmiati menilai laporan balik tidak semestinya menjadi tekanan terhadap korban yang sedang memperjuangkan perkara dugaan kekerasan seksual.
“Jangan sampai ini dijadikan ajang posisi tawar untuk berdamai. Itu tidak boleh karena tidak imbang. Di dalam UU TPKS, yang namanya kekerasan seksual itu tidak boleh dimediasi, tidak boleh didamaikan,” tegasnya.
LBH APIK Sulsel juga mengungkap adanya saksi korban lain yang dinilai berpotensi memperkuat perkara. Namun, saksi tersebut hingga kini belum bersedia memberikan keterangan karena belum memiliki keberanian untuk tampil.
“Sebenarnya ada lagi saksi korban.

