Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Status tersebut dinaikkan dari saksi setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan telah diberitahukan kepada pihak terkait, termasuk korban.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Penetapan Berdasarkan Gelar Perkara

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 November 2025.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan kepada terlapor.

”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan seksual terhadap santri terungkap ke publik.

BACA JUGA: 
Bandar dan Penyetor Dana Narkoba ke Eks Kapolres Bima Ditangkap

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat lima korban yang diduga mengalami tindakan tersebut.

Para korban disebut tergiur janji beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah.

Dugaan peristiwa ini disebut telah berlangsung sejak 2017, bahkan sempat mencuat pada 2021 sebelum kembali terungkap pada akhir 2025.

Karena tidak melihat perubahan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada November 2025.

Tersangka Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Syekh Ahmad membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan tersebut tidak benar.

”Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” ujarnya.

Ia mengklaim memiliki bukti serta saksi yang dapat membantah tudingan tersebut. Seluruh bukti tersebut disebut telah diserahkan kepada penasihat hukumnya.

Syekh Ahmad juga menjelaskan bahwa dirinya sempat tidak memenuhi panggilan kepolisian karena berada di luar negeri.

Ia mengaku tengah berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.

BACA JUGA: 
Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar Rp25,8 Triliun, Toko di Nganjuk Jadi Lokasi Penggeledahan

Menurutnya, panggilan kepolisian baru diterima pada 30 Maret 2026, saat ia sudah berada di luar negeri selama sekitar dua pekan.

Meski demikian, ia sebelumnya menyatakan bahwa status hukumnya masih sebagai saksi

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Status tersebut dinaikkan dari saksi setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan telah diberitahukan kepada pihak terkait, termasuk korban.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Penetapan Berdasarkan Gelar Perkara

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 November 2025.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan kepada terlapor.

”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan seksual terhadap santri terungkap ke publik.

BACA JUGA: 
Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat lima korban yang diduga mengalami tindakan tersebut.

Para korban disebut tergiur janji beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah.

Dugaan peristiwa ini disebut telah berlangsung sejak 2017, bahkan sempat mencuat pada 2021 sebelum kembali terungkap pada akhir 2025.

Karena tidak melihat perubahan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada November 2025.

Tersangka Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Syekh Ahmad membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan tersebut tidak benar.

”Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” ujarnya.

Ia mengklaim memiliki bukti serta saksi yang dapat membantah tudingan tersebut. Seluruh bukti tersebut disebut telah diserahkan kepada penasihat hukumnya.

Syekh Ahmad juga menjelaskan bahwa dirinya sempat tidak memenuhi panggilan kepolisian karena berada di luar negeri.

Ia mengaku tengah berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.

BACA JUGA: 
LPSK Turun Tangan di Kasus Pelecehan FH UI, 20 Korban Sudah Ajukan Kuasa Hukum

Menurutnya, panggilan kepolisian baru diterima pada 30 Maret 2026, saat ia sudah berada di luar negeri selama sekitar dua pekan.

Meski demikian, ia sebelumnya menyatakan bahwa status hukumnya masih sebagai saksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru