Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Pengadilan Militer, Sidang Perdana 29 April dan Terbuka untuk Umum

SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut teregister sejak Jumat (17/4/2026) dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Hingga Senin (20/4/2026), status perkara tercatat dalam tahap penunjukan panitera pengganti, setelah sebelumnya dilakukan penetapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI aktif. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Keempatnya saat ini masih berada dalam tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” bunyi dakwaan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: 
Polri Janji Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang perdana kasus ini akan digelar pada 29 April mendatang.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan persidangan akan terbuka untuk umum.

”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh proses persidangan akan berjalan transparan, termasuk pengujian saksi dan barang bukti oleh majelis hakim.

”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya.

Motif Dendam Pribadi

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-Jakarta ke pengadilan.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif para terdakwa diduga karena dendam pribadi terhadap korban.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” jelasnya.

BACA JUGA: 
Panduan Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka serius yang membuatnya terancam kehilangan penglihatan pada mata kanan.

SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut teregister sejak Jumat (17/4/2026) dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Hingga Senin (20/4/2026), status perkara tercatat dalam tahap penunjukan panitera pengganti, setelah sebelumnya dilakukan penetapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI aktif. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Keempatnya saat ini masih berada dalam tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” bunyi dakwaan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: 
Jadi Sorotan Publik, Pengadilan Tegaskan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Disidangkan di Militer

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang perdana kasus ini akan digelar pada 29 April mendatang.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan persidangan akan terbuka untuk umum.

”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh proses persidangan akan berjalan transparan, termasuk pengujian saksi dan barang bukti oleh majelis hakim.

”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya.

Motif Dendam Pribadi

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-Jakarta ke pengadilan.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif para terdakwa diduga karena dendam pribadi terhadap korban.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” jelasnya.

BACA JUGA: 
Panduan Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka serius yang membuatnya terancam kehilangan penglihatan pada mata kanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru