SulawesiPos.com – Prinsip dasar demokrasi perwakilan modern bertumpu pada satu jargon moral yang kuat: one person, one vote, one value (OPOVOV). Setiap suara warga negara harus memiliki bobot nilai yang sama di hadapan hukum dan representasi politik. Sayangnya, jika kita membedah peta alokasi kursi DPR RI saat ini, prinsip suci tersebut sedang mengalami erosi hebat.
Kita dihadapkan pada paradoks keterwakilan. Ada daerah yang tergolong over-representative (kelebihan kursi) meski jumlah penduduknya relatif kecil. Sebaliknya, ada daerah yang under-representative (kekurangan kursi) padahal sangat padat penduduk.
Ketimpangan ini berdampak langsung pada timpangnya “harga” satu kursi DPR antar-daerah pemilihan (dapil). Di satu provinsi, seorang calon legislatif (caleg) mungkin hanya butuh puluhan ribu suara untuk melenggang ke Senayan.
Sementara di provinsi lain, ratusan ribu suara warga negara menguap begitu saja karena kuota kursi yang terlalu pelit. Menelusuri akar masalah ini membawa kita pada dua “dosa” sejarah regulasi yang terus dirawat hingga hari ini.
Warisan Ilusi Keseimbangan Orde Baru
Akar pertama dari problem ini bersifat struktural-historis yang sengaja dirancang oleh rezim Orde Baru atas nama stabilitas politik. Pada masa itu, negara mengunci doktrin tidak tertulis mengenai keseimbangan representasi antara Pulau Jawa dan Luar Jawa.
Dari 500 kursi DPR kala itu, 200 jatah kursi dialokasikan untuk Jawa, 200 kursi untuk Luar Jawa, dan sisa 100 kursi diberikan cuma-cuma sebagai jatah Fraksi ABRI.
Ketika Orde Baru tumbang, regulasi pasca-Reformasi justru mengunci bom waktu ini agar tidak bisa dijinakkan lewat UU Pemilu No. 3 Tahun 1999. Dan puncaknya pada UU Pemilu No. 12 Tahun 2003. Dalam regulasi tersebut memuat klausul proteksionis: alokasi kursi suatu provinsi tidak boleh berkurang dari pemilu sebelumnya.
Dampak absurdnya terlihat pada Pemilu 2004. Ketika Sulawesi Barat mekar dari Sulawesi Selatan, alokasi kursi Sulawesi Selatan tetap dikunci di angka 24 kursi, sementara Sulawesi Barat mendapat jatah kursi baru (3 kursi).
Eksperimen politik ini melahirkan preseden buruk di mana alokasi kursi tidak lagi mengikuti hukum demografi, melainkan ego elektoral elite daerah.
Menuntut Hak Pulau Jawa dan Belajar dari Negeri Paman Sam
Akibat akumulasi kebijakan usang ini, potret harga kursi DPR kita hari ini menjadi sangat timpang. Di dapil padat penduduk seperti Jawa Barat atau Tangerang Raya, “harga” satu kursi DPR bisa menembus angka 400.000 hingga 500.000 suara. Sebaliknya, di beberapa dapil luar Jawa, satu kursi bisa didapatkan hanya dengan 100.000 suara.
Secara filosofis, hak politik masyarakat Pulau Jawa sebagai entitas dengan populasi terbesar telah dikebiri. Sebagai pulau yang dihuni oleh lebih dari 56 persen total penduduk Indonesia, Pulau Jawa berhak mendapatkan tambahan alokasi kursi DPR yang proporsional sesuai dengan ledakan jumlah warganya. Menahan hak kursi Pulau Jawa atas nama “pemerataan geografis” di lembaga DPR adalah kekeliruan fatal dalam membaca desain ketatanegaraan kita.
Jika kita merujuk pada cetak biru Founding Fathers Amerika Serikat saat merancang sistem bikameral (The Great Compromise 1787 atau disebut juga Perjanjian Connecticut), pembagian kamar legislatif diatur dengan logika yang sangat jernih:
Kamar Pertama (House of Representatives/DPR): Kamar ini didesain murni sebagai representasi rakyat (populasi). Di AS, negara bagian padat penduduk seperti California berhak mendapatkan jatah kursi raksasa (52 kursi), sementara negara bagian sepi penduduk seperti Wyoming hanya mendapat 1 kursi. Proporsionalitas populasi adalah harga mati.
Kamar Kedua (Senate/DPD): Kamar ini didesain sebagai representasi wilayah (teritori) untuk melindungi negara bagian kecil agar tidak dikanibal oleh negara bagian besar. Di Senat AS, California dan Wyoming memiliki posisi yang setara: masing-masing memegang tepat 2 kursi.
DPD Sebagai Jangkar Politik Luar Jawa
Ketakutan klasik bahwa rekalibrasi total alokasi kursi DPR akan menggerus posisi politik luar Jawa sebenarnya tidak beralasan. Mengapa? Karena Indonesia telah memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak amandemen konstitusi.
DPR adalah representasi populasi manusia, sedangkan DPD adalah representasi teritorial wilayah.
Jika rekalibrasi berbasis populasi murni dilakukan, luar Jawa mungkin akan mengalami pengurangan kursi di DPR. Namun, posisi politik dan daya tawar wilayah luar Jawa tidak akan hilang karena mereka dijangkar secara kuat dan setara di lembaga DPD.
Di DPD, setiap provinsi—baik itu Jawa Barat yang berpenduduk di atas 50 juta jiwa maupun Kalimantan Utara yang berpenduduk di bawah 1 juta jiwa—memiliki hak keterwakilan yang sama persis, yaitu masing-masing 4 kursi.
Jalan Keluar: Rekalibrasi Total RUU Pemilu
Mencampuradukkan fungsi keterwakilan wilayah ke dalam tubuh DPR adalah malapraktik demokrasi yang membuat sistem bikameral kita menjadi rancu dan tumpang tindih. Sudah saatnya pembentuk undang-undang melakukan rekalibrasi total terhadap alokasi kursi DPR RI dalam agenda revisi UU Pemilu mendatang.
Peta alokasi kursi DPR wajib dikembalikan pada khitah-nya: tunduk pada hukum matematika demografi yang dinamis. Berikan Pulau Jawa hak kursi yang selayaknya demi menghormati nilai setiap suara warganya, dan biarkan DPD menjalankan tugas sucinya sebagai perisai pelindung kepentingan geopolitik luar Jawa.
Menunda pembenahan ini sama saja dengan terus merawat ketidakadilan, di mana suara sebagian rakyat dianggap “premium”, sementara suara sebagian lainnya dianggap “murahan”.
Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

