Konstatering Lahan Aditarina di Antang Makassar Ricuh, Ini Awal Mula Sengketa yang Memicu Konflik

SulawesiPos.com – Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan di kawasan Jalan Ujung Bori/Borong Raya, Kompleks Aditarina, Kelurahan Antang/Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026), diwarnai kericuhan ketat antara aparat kepolisian dan warga yang menolak kegiatan tersebut.

Ratusan warga menghadang tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian saat hendak melangkah menuju lokasi sengketa.

Warga memblokade akses jalan utama menggunakan palang bambu, spanduk penolakan, serta membakar ban bekas di pertigaan menuju Waduk Tunggu Pampang.

Situasi kian memanas ketika petugas berupaya merangsek masuk melalui Lorong 2 Jalan Borong Raya. Warga langsung melempar petasan dan batu ke arah barisan personel kepolisian.

Untuk membubarkan massa, aparat terpaksa membalas dengan letupan tembakan peringatan, penyemprotan water cannon, serta tembakan gas air mata. Akibat insiden ini, arus lalu lintas di kawasan Borong Raya dan Ujung Bori dialihkan sementara.

Awal Mulai Sengketa Lahan Kompleks Aditarina

Berdasarkan penelusuran rekam jejak perkara dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kota Makassar, sengketa lahan ini bersumber dari adanya tumpang tindih alas hak kepemilikan antara pengembang dan warga penghuni.

BACA JUGA:  Kronologi Penemuan Granat Aktif di Kantor BPN Makassar, Ditemukan Saat Petugas Angkut Sampah

Akar masalah bermula ketika PT Aditarina Arispratama mengklaim kepemilikan sah atas kawasan lahan tersebut berdasarkan dokumen sertifikat/Akta Jual Beli (AJB) dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, kawasan tersebut telah teranjur dihuni oleh sekelompok warga selama bertahun-tahun.

Warga bertahan menguasai lahan karena merasa membeli kaveling tanah tersebut secara sah dari oknum mantan Ketua RW setempat, yang dibuktikan lewat kuintansi pembayaran jual beli/sewa lahan.

“Informasi menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak autentik yang mereka miliki. Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari oknum mantan Ketua RW dengan bukti kuintansi,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, usai memediasi sengketa tersebut.

Upaya mediasi sebelumnya sempat digagas oleh legislatif Kota Makassar, tetapi berakhir deadlock lantaran kedua pihak sama-sama berpegang pada klaim masing-masing.

Pernyataan Pihak Terkait

Pihak PT Aditarina Arispratama menegaskan bahwa upaya persuasif sebenarnya telah diupayakan sejak lama sebelum akhirnya perkara bergulir ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Puskesmas Ujung Pandang Baru Makassar Terbakar saat Masih Renovasi, Warga Padati Lokasi

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif kepada warga. Dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan memiliki kedudukan hukum autentik yang kuat,” tegas Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto.

Di sisi lain, warga Kompleks Aditarina/Kodam memprotes keras segala bentuk pengukuran ataupun eksekusi lahan karena menganggapnya sebagai ancaman penggusuran terhadap ribuan pemukiman warga.

“Kami menolak segala bentuk penggusuran dan menuntut kepastian hukum atas tanah tempat tinggal kami. Kami meminta pemerintah membedah tuntas persoalan ini agar warga terlindungi,” tegas Oddas selaku Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa warga.

Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar lokasi guna mencegah terjadinya aksi bentrokan susulan pasca-penundaan proses konstatering.

SulawesiPos.com – Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan di kawasan Jalan Ujung Bori/Borong Raya, Kompleks Aditarina, Kelurahan Antang/Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026), diwarnai kericuhan ketat antara aparat kepolisian dan warga yang menolak kegiatan tersebut.

Ratusan warga menghadang tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian saat hendak melangkah menuju lokasi sengketa.

Warga memblokade akses jalan utama menggunakan palang bambu, spanduk penolakan, serta membakar ban bekas di pertigaan menuju Waduk Tunggu Pampang.

Situasi kian memanas ketika petugas berupaya merangsek masuk melalui Lorong 2 Jalan Borong Raya. Warga langsung melempar petasan dan batu ke arah barisan personel kepolisian.

Untuk membubarkan massa, aparat terpaksa membalas dengan letupan tembakan peringatan, penyemprotan water cannon, serta tembakan gas air mata. Akibat insiden ini, arus lalu lintas di kawasan Borong Raya dan Ujung Bori dialihkan sementara.

Awal Mulai Sengketa Lahan Kompleks Aditarina

Berdasarkan penelusuran rekam jejak perkara dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kota Makassar, sengketa lahan ini bersumber dari adanya tumpang tindih alas hak kepemilikan antara pengembang dan warga penghuni.

BACA JUGA:  HEBOH! Penampakan Hiu di Perairan Makassar Bikin Warga Kaget, Ini Faktanya

Akar masalah bermula ketika PT Aditarina Arispratama mengklaim kepemilikan sah atas kawasan lahan tersebut berdasarkan dokumen sertifikat/Akta Jual Beli (AJB) dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, kawasan tersebut telah teranjur dihuni oleh sekelompok warga selama bertahun-tahun.

Warga bertahan menguasai lahan karena merasa membeli kaveling tanah tersebut secara sah dari oknum mantan Ketua RW setempat, yang dibuktikan lewat kuintansi pembayaran jual beli/sewa lahan.

“Informasi menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak autentik yang mereka miliki. Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari oknum mantan Ketua RW dengan bukti kuintansi,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, usai memediasi sengketa tersebut.

Upaya mediasi sebelumnya sempat digagas oleh legislatif Kota Makassar, tetapi berakhir deadlock lantaran kedua pihak sama-sama berpegang pada klaim masing-masing.

Pernyataan Pihak Terkait

Pihak PT Aditarina Arispratama menegaskan bahwa upaya persuasif sebenarnya telah diupayakan sejak lama sebelum akhirnya perkara bergulir ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Lelang Material Eks Gedung DPRD Makassar Rampung, Penawaran Tertinggi Tembus Rp1,05 Miliar

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif kepada warga. Dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan memiliki kedudukan hukum autentik yang kuat,” tegas Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto.

Di sisi lain, warga Kompleks Aditarina/Kodam memprotes keras segala bentuk pengukuran ataupun eksekusi lahan karena menganggapnya sebagai ancaman penggusuran terhadap ribuan pemukiman warga.

“Kami menolak segala bentuk penggusuran dan menuntut kepastian hukum atas tanah tempat tinggal kami. Kami meminta pemerintah membedah tuntas persoalan ini agar warga terlindungi,” tegas Oddas selaku Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa warga.

Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar lokasi guna mencegah terjadinya aksi bentrokan susulan pasca-penundaan proses konstatering.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru