SulawesiPos.com – Tumpukan sampah di Jalan Bandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Pemandangan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hanya beberapa jam sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan kewajiban pemilahan limbah rumah tangga dari sumber pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, berbagai jenis limbah terlihat menggunung di salah satu sisi Jalan Bandang, tepat di depan deretan ruko yang sudah tutup.
Isinya terdiri atas kemasan makanan sekali pakai, kantong plastik, kardus, hingga sisa buangan rumah tangga yang meluber ke badan jalan.
Unggahan beberapa akun anonim Instagram memperlihatkan kondisi tersebut dan menyebut lokasi berada di Jalan Bandang pada Jumat malam.
Dokumentasi serupa juga beredar di Facebook sehingga memperkuat informasi mengenai waktu dan tempat kejadian.
Peristiwa itu menjadi sorotan lantaran terjadi menjelang diberlakukannya sistem baru pengelolaan persampahan.
Melalui program tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan limbah organik, anorganik, dan residu sebelum diangkut oleh petugas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan mulai 1 Agustus 2026 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang hanya menerima residu sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy dalam keterangan resminya.

