SulawesiPos.com — Pemerintah Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu (16/9/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan setelah kondisi antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar mulai kembali normal.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman mengatakan keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar,” kata Achi Soleman dalam keteranganya, Selasa (15/9/2026).
Pembelajaran Daring Resmi Dihentikan
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menyebut pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka mempertimbangkan kestabilan distribusi dan ketersediaan BBM di Makassar.
Keputusan itu juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan sebagai penyesuaian terhadap kondisi antrean dan distribusi BBM.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring sebagaimana kondisi normal.
“Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Sekolah Diminta Kembali Optimalkan Kehadiran Murid
Disdik Makassar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.
“Kami mengimbau agar orang tua para murid, menyampaikan anak dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.
Pendidik dan tenaga kependidikan juga diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja serta jadwal pembelajaran yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang PAUD, SD dan SMP di Makassar dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya.

