SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, politikus, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan patgulipat dalam proses pengurusan HGB.
Oknum yang terlibat diduga memperdagangkan proses perizinan pertanahan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari berbagai unsur. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota Tardi.
Selain pejabat pertanahan, KPK mengonfirmasi adanya politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.
Dugaan Permainan Pengurusan HGB
Dugaan rasuah dalam perkara ini berpusat pada proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat penerimaan sejumlah uang dalam proses tersebut yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Budi menyebut, pengembang yang turut terseret dalam perkara ini berasal dari Summarecon.
Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengurai secara lengkap konstruksi perkara dan dugaan aliran uangnya.
Selain menangkap 17 orang, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi.
Nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. KPK memperkirakan total barang bukti tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sekaligus mendalami konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

