SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial PR, 25 tahun, ditangkap Polres Pelabuhan Makassar setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya, AN, 21 tahun, di sebuah hotel kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sedangkan pelaku diamankan pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan, dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Kamis, 30 Juli 2026, menyebut korban awalnya dijemput dari rumah setelah pelaku lebih dulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan.
Namun, korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di Jalan Buru.
Setibanya di lokasi, korban disebut sempat menolak masuk ke kamar sehingga terjadi keributan di area lobi hotel.
Polisi menyebut korban juga sempat mengalami penganiayaan sebelum situasi dilerai resepsionis.
“Korban sempat dianiaya di lobi hotel dan dilerai resepsionis. Keributan itu karena diduga korban tidak mau masuk hotel,” kata Setiawan.
Setelah masuk ke kamar, penyidik menduga korban mengalami kekerasan seksual.
Dalam rangkaian yang sama, polisi juga mendalami dugaan perekaman video saat peristiwa itu terjadi.
Menurut penyidik, rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada orang tua korban.

