79 Napi Risiko Tinggi dari Lapas Makassar Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

SulawesiPos.com – Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan Makassar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (20/7/2026), sebagai bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan sekaligus penempatan warga binaan sesuai tingkat risiko mereka.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan seluruh napi yang dipindahkan merupakan warga binaan dengan kategori risiko tinggi dari berbagai perkara pidana.

Menurut dia, penempatan itu dilakukan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan langkah tersebut juga diarahkan agar pembinaan terhadap para narapidana bisa berlangsung lebih terukur dan optimal sesuai tingkat risiko masing-masing.

Penempatan Disesuaikan Tingkat Risiko

Mulyadi menyebut keberhasilan pemindahan puluhan napi itu tidak lepas dari sinergi para petugas yang terlibat dalam operasi pengawalan dan penempatan.

BACA JUGA:  Pria Tewas di Kos Makassar Diduga Dibunuh, Cangkul Berlumuran Darah Disita Polisi

Ia menilai koordinasi antarpersonel menjadi kunci untuk menjaga pemasyarakatan tetap aman dan tertib di tengah penanganan narapidana berisiko tinggi.

“Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan penguatan pengamanan tersebut sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Lapas Makassar, Gumilar Budirahayu, mengatakan napi yang terbukti melanggar disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, maupun tergolong berisiko tinggi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, salah satu bentuk penindakan itu adalah pemindahan ke Nusakambangan bagi narapidana yang dinilai membutuhkan sistem pengamanan lebih ketat.

“Termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” kata Gumilar.

Ia menegaskan penempatan warga binaan di lapas yang sesuai dengan tingkat pengamanannya merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pembinaan.

Gumilar menyebut narapidana kategori high risk akan lebih tepat menjalani pembinaan di satuan kerja yang memang memiliki sistem pengamanan dan program khusus seperti di Nusakambangan.

BACA JUGA:  220 Napi High Risk Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

SulawesiPos.com – Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan Makassar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (20/7/2026), sebagai bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan sekaligus penempatan warga binaan sesuai tingkat risiko mereka.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan seluruh napi yang dipindahkan merupakan warga binaan dengan kategori risiko tinggi dari berbagai perkara pidana.

Menurut dia, penempatan itu dilakukan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan langkah tersebut juga diarahkan agar pembinaan terhadap para narapidana bisa berlangsung lebih terukur dan optimal sesuai tingkat risiko masing-masing.

Penempatan Disesuaikan Tingkat Risiko

Mulyadi menyebut keberhasilan pemindahan puluhan napi itu tidak lepas dari sinergi para petugas yang terlibat dalam operasi pengawalan dan penempatan.

BACA JUGA:  Kekeringan Melanda Sidrap, Ribuan Warga Padati Stadion Ganggawa untuk Salat Istisqa

Ia menilai koordinasi antarpersonel menjadi kunci untuk menjaga pemasyarakatan tetap aman dan tertib di tengah penanganan narapidana berisiko tinggi.

“Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan penguatan pengamanan tersebut sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Lapas Makassar, Gumilar Budirahayu, mengatakan napi yang terbukti melanggar disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, maupun tergolong berisiko tinggi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, salah satu bentuk penindakan itu adalah pemindahan ke Nusakambangan bagi narapidana yang dinilai membutuhkan sistem pengamanan lebih ketat.

“Termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” kata Gumilar.

Ia menegaskan penempatan warga binaan di lapas yang sesuai dengan tingkat pengamanannya merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pembinaan.

Gumilar menyebut narapidana kategori high risk akan lebih tepat menjalani pembinaan di satuan kerja yang memang memiliki sistem pengamanan dan program khusus seperti di Nusakambangan.

BACA JUGA:  220 Napi High Risk Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru