Absennya dua anggota BAIS TNI dalam apel membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, setelah ditemukan luka kimia yang memicu pengakuan dan menyeret empat prajurit.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi masuk Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan sidang perdana digelar 29 April.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tetap disidangkan di militer, meski ada desakan dibawa ke peradilan umum.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peneliti Imparsial mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai berkaitan dengan isu militer.
Komnas HAM memeriksa Polda Metro Jaya terkait kasus air keras terhadap aktivis KontraS. Empat terduga pelaku dari BAIS TNI telah diamankan, sementara dugaan keterlibatan sipil masih didalami.