Jadi Sorotan Publik, Pengadilan Tegaskan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Disidangkan di Militer

SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru setelah berkas perkara resmi berada di pengadilan.

Di tengah desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar kasus tersebut diadili di peradilan umum, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa jalur hukum yang sah tetap melalui peradilan militer.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa membawa perkara ini ke peradilan umum justru tidak tepat secara hukum.

”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia bahkan menyebut kemungkinan pengadilan negeri akan menolak perkara tersebut jika dipaksakan masuk ke ranah peradilan umum.

”Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri,” tambahnya.

Dasar Kewenangan: Status hingga Lokasi Perkara

Fredy menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan militer didasarkan pada beberapa aspek utama.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pertama adalah kewenangan mutlak, yakni melihat status para terdakwa yang merupakan prajurit aktif TNI.

Kedua adalah kewenangan relatif, yaitu lokasi kejadian perkara yang berada di wilayah Jakarta Pusat, yang masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain itu, faktor satuan dan kepangkatan juga menjadi dasar.

Para terdakwa berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan berpangkat perwira pertama serta bintara.

”Sehingga mungkin secara kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif masuk,” jelas Fredy.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Seluruhnya saat ini masih berada dalam tahanan dan tidak dihadirkan saat pelimpahan berkas.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, dan Pasal 467 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c.

BACA JUGA: 
Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Upaya Pembunuhan

Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa kewenangan mengadili perkara ini berada sepenuhnya pada peradilan militer.

”Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” tegas Fredy.

SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru setelah berkas perkara resmi berada di pengadilan.

Di tengah desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar kasus tersebut diadili di peradilan umum, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa jalur hukum yang sah tetap melalui peradilan militer.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa membawa perkara ini ke peradilan umum justru tidak tepat secara hukum.

”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia bahkan menyebut kemungkinan pengadilan negeri akan menolak perkara tersebut jika dipaksakan masuk ke ranah peradilan umum.

”Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri,” tambahnya.

Dasar Kewenangan: Status hingga Lokasi Perkara

Fredy menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan militer didasarkan pada beberapa aspek utama.

BACA JUGA: 
PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pertama adalah kewenangan mutlak, yakni melihat status para terdakwa yang merupakan prajurit aktif TNI.

Kedua adalah kewenangan relatif, yaitu lokasi kejadian perkara yang berada di wilayah Jakarta Pusat, yang masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain itu, faktor satuan dan kepangkatan juga menjadi dasar.

Para terdakwa berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan berpangkat perwira pertama serta bintara.

”Sehingga mungkin secara kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif masuk,” jelas Fredy.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Seluruhnya saat ini masih berada dalam tahanan dan tidak dihadirkan saat pelimpahan berkas.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, dan Pasal 467 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c.

BACA JUGA: 
RSCM Ungkapkan Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Dikabarkan Mulai Stabil

Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa kewenangan mengadili perkara ini berada sepenuhnya pada peradilan militer.

”Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” tegas Fredy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru