Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, termasuk Reza Indragiri dan Soleman B. Ponto.
TAUD menilai sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sarat kejanggalan dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
Megawati Soekarnoputri mengkritik proses hukum kasus Andrie Yunus dan mempertanyakan penggunaan pengadilan militer untuk korban sipil, menyoroti keadilan hukum di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Andrie Yunus berhak menolak bersaksi di peradilan militer dan menyebut potensi pemaksaan sebagai ancaman terhadap korban.
Absennya dua anggota BAIS TNI dalam apel membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, setelah ditemukan luka kimia yang memicu pengakuan dan menyeret empat prajurit.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi masuk Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan sidang perdana digelar 29 April.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dilimpahkan ke pengadilan militer, namun peluang penanganan koneksitas tetap terbuka jika ditemukan pelaku sipil.
Meski korban belum diperiksa karena masih dirawat, kasus penyiraman Andrie Yunus tetap dilimpahkan ke pengadilan karena alat bukti dinilai sudah cukup.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tetap disidangkan di militer, meski ada desakan dibawa ke peradilan umum.